TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan tersangka ke 5 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara fiktif, di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/1/2025) malam.
Penetapan tersangka terbaru yakni Aditya Rizki Pradana Noer alias ARP anak dari Bupati Basel Justiar Noer periode 2016–2021 yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pertama bersama dan Dodi Kusumah, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019 pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Basel melakukan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang cukup dalam perkara korupsi lahan negara periode 2017 hingga 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp45,964 miliar tersebut.
Penetapan Aditya sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
“Dalam kasus ini, tersangka Justiar Noer selaku Bupati Basel dimasa itu, disebut telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM,” kata Kepala Kejari Basel Sabrul Iman, Rabu (14/1/2026) malam.
Sabrul mengatakan juga bahwa uang itu diterima terkait pencarian dan pengurusan lahan tambak udang seluas 2.299 hektare yang berada di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, dengan harga lahan ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektare.
“Justiar Noer meminta uang operasional awal sebesar Rp9 miliar kepada saksi JM,
Pada 6 Agustus 2021, Justiar Noer juga meminta saksi JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP di Bank Mandiri,” katanya.
Ia juga menjelaskan, ARP mengetahui bahwa uang tersebut berkaitan dengan pembebasan dan pembelian lahan secara melawan hukum, serta menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari.
“Atas perintah Justiar Noer, PT SAS juga mentransfer uang kepada ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta, serta pemberian rutin Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024. Total uang yang diterima ARP dari PT SAS dalam periode tersebut mencapai Rp235 juta, meskipun perusahaan diketahui belum menjalankan aktivitas usaha secara aktif,” jelas Sabrul.
“ARP juga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada rentang September hingga Desember 2020. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Basel pada malam hari, bersamaan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS,” lanjut Sabrul.
Sabrul menegaskan bahwa Kejari menilai perbuatan ARP yang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima dan menguasai aliran dana hasil tindak pidana korupsi telah memperkuat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Justiar Noer.
“Atas perbuatannya, tersangka ARP akan disangkakan atau telah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto KUHP Nasional, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana pencucian hasil kejahatan. Dengan mempertimbangkan dua alat bukti yang sah serta ancaman pidana di atas lima tahun, penyidik Kejari Basel menahan tersangka ARP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” pungkasnya. (Pra)






