Terseret Korupsi Mafia Tanah, Eks Sekdin Pertanian dan Staf Bappeda Basel Susul Justiar Noer di Lapas Tua Tunu

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, periode 2017 hingga 2024.

Penetapan tersebut dilakukan Kejari Basel pada Kamis, 8 Januari 2026, oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Basel, setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Rizal, selaku Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Basel tahun 2017–2020. Serta SA, staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel tahun 2015–2023.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.9.15/Fd.2/01/2025 dan TAP-02/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 8 Januari 2026, yang disertai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01 dan PRIN-02 pada tanggal yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Basel, Sabrul Iman, mengatakan perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Justiar Noer selaku Bupati Basel pada periode 2019 hingga 2021.

“Dalam kasus tersebut, Justiar Noer diduga menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang yang membutuhkan lahan untuk investasi seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok,” kata Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, Kamis (8/1/2026).

Sabrul menyebutkan bahwa tersangka Justian Noer disebut menjanjikan bantuan pencarian lahan dan percepatan proses perizinan dengan kesepakatan harga lahan sebesar Rp20 juta per hektare, serta memaksa pengusaha tersebut untuk mengeluarkan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar.

“Dalam proses pengurusan lahan dan perizinan tersebut, tersangka R diduga ikut berperan aktif menerbitkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi untuk PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur yang sah,” sebutnya.

Ia menjelaskan, penyidik menemukan fakta bahwa izin prinsip diterbitkan melalui DPPP Basel, padahal kewenangan penerbitan izin tersebut seharusnya berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basel. Selain itu, izin prinsip dan izin lokasi diterbitkan tanpa kelengkapan dokumen pendukung, tidak melalui mekanisme internal dinas, serta tidak teregister dalam buku surat masuk dan keluar dinas terkait.

“Sementara itu, untuk tersangka SA diduga telah membantu proses penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah), dengan melakukan pemetaan lokasi, penentuan titik koordinat, pemasangan patok, serta penyusunan dokumen, meskipun tidak memiliki tugas dan kewenangan dalam kegiatan tersebut,” jelas Sabrul.

“Dalam pelaksanaannya, SA menggunakan berbagai aplikasi pemetaan dan perangkat GPS untuk menentukan koordinat lahan tambak udang milik PT SAS di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar. Atas tindakan tersebut tersangka SA diduga menerima imbalan berupa sebidang tanah seluas sekitar 7.000 meter persegi dan juga pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan dengan total nilai Rp8,55 juta,” sambungnya.

Ia menegaskan, perbuatan tersangka R dan SA dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan mafia tanah tersebut telah turut menyempurnakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka Bupati Justiar Noer di masa itu, sehingga menimbulkan kerugian dan merupakan peristiwa pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Berdasarkan pertimbangan alat bukti dan alasan objektif serta subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka R dan SA. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari 2026 hingga 27 Januari 2026 kedepan. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Pra)

[Heateor-SC]