Klaim Kantongi Nama Penerima Uang Korupsi Rp 45,9 Miliar, Kajari: Segera Kembalikan, Sebelum Lebih Jauh

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Sabrul Iman, mengkalim telah mengantongi nama-nama penerima aliran dana dugaan tindak pidana korupsi jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok dengan total nilai mencapai Rp45,9 Miliar.

“Saya berharap kepada para penerima aliran dana tersebut memiliki itikad baik untuk segera mengembalikan uang negara yang telah diterima sebelum proses hukum berkembang lebih jauh,” tegas Kepala Kejari Basel Sabrul Iman saat konferensi pers, di Kejari Basel usai melakukan penetapan dua tersangka berinisial R dan SA dalam kasus korupsi jaringan mafia tanah Eks Bupati Basel Justiar Noer periode 2017 hingga 2024, Jumat (9/1/2026).

Sabrul mengungkapkan penyidik Kejari Basel masih terus menelusuri aliran dana korupsi tersebut untuk memastikan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kita lihat ke depan bagaimana, pokoknya kita akan cari aliran uang ini ke mana, dan siapa saja yang terlibat serta menikmati hasil korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp45,9 Miliar ini,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dalam perkara ini, Kejari Basel kembali menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai tersangka, masing-masing berinisial R dan SA.

“Tersangka R diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Basel periode 2017–2020, sedangkan tersangka SA adalah staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Basel periode 2015–2023,” sebut Sabrul.

Sabrul mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Basel memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Sabrul menjelaskan, perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Justiar Noer (JN) selaku Bupati Basel periode 2019–2021, yang diduga menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari pengusaha tambak udang berinisial JM.

“Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan tujuan pengurusan dan pencarian lahan tambak udang seluas 2.299 hektare yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Justiar Noer menetapkan harga lahan sebesar Rp20 juta per hektare dan bahkan memaksa pengusaha untuk mengeluarkan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar,” jelasnya.

“Dalam pelaksanaannya, Justiar Noer melibatkan tersangka DK serta almarhum F untuk pencarian lahan, sementara tersangka R diperintahkan mengurus perizinan dua perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM). Meski hanya dibekali surat permohonan tanpa kelengkapan administrasi, tersangka R tetap menerbitkan izin prinsip pada Desember 2020 yang ditandatangani langsung oleh Justiar Noer selaku Bupati dimasa itu,” lanjut Sabrul.

Sabrul mengatakan, penyidik menemukan penerbitan izin tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak melalui instansi berwenang, tidak memenuhi persyaratan, tidak mengikuti prosedur resmi, serta tidak tercatat dalam register dinas terkait.

“Sementara itu, tersangka SA diduga berperan aktif dalam penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) secara fiktif, meski tidak memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan pemetaan. Akibat perbuatannya, tersangka SA disebut menerima imbalan berupa sebidang tanah seluas sekitar 7.000 meter persegi serta pembayaran cicilan kredit mobil selama tiga bulan senilai Rp8,55 juta,” katanya.

Ia mengungkapkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Saat ini Kejari Basel telah menahan tersangka R dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026, serta memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi lahan negara tersebut,” pungkasnya. (Pra)

[Heateor-SC]