15 PNS di Bangka Ajukan Cerai Sepanjang 2025, PA Sungailiat Beberkan Penyebabnya

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Juru Bicara Tim Kehumasan PA Sungailiat, Ardhi Barkah Apandi, Jumat (31/10/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA — Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bangka tercatat mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Sungailiat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Kehumasan PA Sungailiat, Ardhi Barkah Apandi, Jum’at (31/10/2025).

Menurutnya, seluruh pengajuan perceraian dari ASN tersebut telah melalui mekanisme dan persetujuan instansi masing-masing sebelum diajukan ke pengadilan.

“Kurang lebih ada 15 kasus perceraian dari PNS yang diajukan ke PA Sungailiat, baik yang diajukan oleh pihak laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Ardhi menjelaskan bahwa penyebab perceraian di kalangan ASN masih serupa dengan masyarakat pada umumnya, yakni perselisihan dan pertengkaran yang berulang serta faktor ekonomi.

“Dalam hal cerai gugat seperti istri yang tidak diberikan nafkah oleh suaminya, dimana sang istri bekerja suaminya tidak bekerja, atau kurang mencukupi nafkahnya terhadap istri” jelasnya.

Selain itu, Ardhi menegaskan bahwa setiap perkara perceraian yang diajukan ke PA Sungailiat wajib mengikuti proses mediasi terlebih dahulu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

Mediasi dilakukan saat sidang pertama jika kedua pihak hadir.

“Mediator bisa dari hakim atau mediator di luar hakim. Tujuannya agar kedua pihak didamaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Dari proses mediasi tersebut, sekitar 80 perkara berhasil sebagian. Ardhi mengatakan hasil mediasi tidak selalu berarti rujuk, namun termasuk kesepakatan mengenai hak asuh anak atau pembagian harta bersama.

“Berhasil sebagian dalam artian ada yang sepenuhnya berhasil rukun tidak bercerai, ada juga tetap bercerai tapi ada beberapa hal yang disepakati, misalkan anak diasuh oleh siapa dan juga terkait harta diantara mereka yang namanya harta bersama,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply