PANGKALPINANG, LASPELA — Sebanyak 40 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menyelesaikan seluruh tahapan yang dipersyaratkan.
Pelantikan tersebut dilakukan setelah para CPNS menjalani masa percobaan selama kurang lebih satu tahun sejak dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2024.
Selama masa tersebut, mereka tidak hanya menjalankan tugas kedinasan, tetapi juga diwajibkan mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) sebagai bagian dari proses pembentukan kompetensi dan karakter aparatur sipil negara.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin menjelaskan bahwa Latsar merupakan tahapan wajib yang harus diikuti oleh setiap CPNS.
Tanpa mengikuti dan lulus dari pelatihan tersebut, CPNS tidak dapat diangkat menjadi PNS secara penuh.
“Setelah mereka menjalani masa percobaan sekitar satu tahun, kemudian mengikuti Pelatihan Dasar dan dinyatakan lulus, serta mendapatkan penilaian dari BKD, barulah mereka bisa dilantik menjadi PNS,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Ia menambahkan, seluruh PNS yang dilantik pada hari itu telah mendapatkan penempatan kerja. Adapun formasi yang diisi mayoritas merupakan jabatan fungsional teknis administrasi.
“Penempatan sudah semua. Mereka berada di formasi teknis administrasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menekankan bahwa keberhasilan menjadi PNS merupakan capaian yang patut disyukuri, mengingat tingginya minat masyarakat terhadap profesi tersebut.
Menurutnya, tidak semua peserta seleksi mampu melewati seluruh tahapan hingga akhirnya dilantik.
Oleh karena itu, para PNS yang baru diangkat diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Status sebagai PNS bukan hanya memberikan peningkatan kesejahteraan dan kepastian karier, tetapi juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab besar sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, terdapat tiga hal utama yang harus dimiliki oleh setiap PNS, yakni integritas, kemampuan melayani dengan sepenuh hati, serta profesionalisme dalam bekerja.
Integritas disebut sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi sebagai ASN.
Menurutnya, para PNS akan menghadapi lingkungan kerja yang penuh tantangan, termasuk berbagai godaan yang dapat memengaruhi kinerja dan moralitas.
“Integritas adalah benteng utama. Tanpa itu, sulit untuk bertahan sampai akhir dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Selain integritas, ia juga menyoroti pentingnya orientasi pelayanan. Ia mengingatkan bahwa tugas utama ASN adalah melayani masyarakat, bukan sebaliknya.
Karena itu, setiap PNS dituntut untuk mampu memberikan pelayanan dengan penuh kesabaran, keikhlasan, dan kesungguhan.
“Harus melayani dengan sepenuh hati, bukan minta dilayani,” ujarnya.
Lebih lanjut, profesionalisme juga menjadi tuntutan yang tidak dapat dihindari.
Perubahan zaman yang semakin cepat, terutama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, menuntut ASN untuk terus belajar dan beradaptasi.
Menurutnya, kemampuan dalam memanfaatkan teknologi akan menjadi faktor penentu bagi keberlangsungan dan kemajuan seorang ASN di masa depan. (dnd)








