SUNGAILIAT, LASPELA — Kejaksaan Negeri Bangka menetapkan Camat Sungailiat, A sebagai tersangka kasus tindak pidana pungutan liar (Pungli) dalam penerbitan surat tanah.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bangka, Khareza M Thayzar mengatakan, penahan terhadap tersangka setelah tim penyidik melakukan sejumlah penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
”Pada hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan penahanan terhadap tersangka “A” selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat,” kata Kasi Tipidsus Kejari Bangka Khareza M Thayzar, Kamis (23/1/2025) malam.
Guna mempermudah proses penanganan perkara, kata Khareza, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
“Karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut,” tegasnya. (mah)