Simpan 31 Paket Sabu Siap Edar, Warga Dalil Dibekuk Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka

SH, usai diamankan Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka, Kamis (7/11/2024).

BAKAM, LASPELA — Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka meringkus SH (39) usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang merupakan warga Desa Dalil, Kecamatan Bakam itu diamankan polisi berikut barang bukti berupa 31 paket sabu siap edar.

Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

” Iya, ada diamankan satu orang pria asal Desa Dalil, Kecamatan Bakam. Saat dilakukan penggeledehan, ditemukan sebanyak 31 paketan narkotika diduga sabu dengan berat bruto 19,15 gram,” kata AKP Era, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa sepeda motor, Handphone, sedotan hingga timbangan digital.

AKP Era mengatakan jika pelaku SH berperan sebagai penjual atau pengedar barang terlarang itu.

“Saat ini pelaku SH sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomr 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. (mah)