DPMPTSP dan Naker Berencana Panggil Perusahaan di Pangkalpinang, Sosialisasikan Aturan Ketenagakerjaan

PANGKALPINANG, LASPELA –  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Kota Pangkalpinang melalui Bidang Naker akan terus melaksanakan sosialisasi terkait isu strategis bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pangkalpinang.

Kepala Bidang Naker, Chaidir menuturkan pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan agar dapat lebih paham terkait dengan Ketenagakerjaan terutama pada program magang.

“Jadi selama ini ada beberapa perusahaan yang mengadakan magang izinya sudah dikeluarkan oleh pusat, dan izin itu terdata terdata juga di kita,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Pemanggilan perusahaan ini untuk mensosialisasi aturan terkait ketenagakerjaan, supaya ini lebih jelas.

“Kami akan panggil mereka, kita sosialisasikan lagi baik yang sudah punya izin maupun yang baru mau ajukan izin , supaya kita juga bisa memberikan pencerahan atas aturan ketenagakerjaan,” jelasnnya.

Pihaknya akan merencanakan untuk menghadirkan narasumber dari pusat. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mensosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) tentang retribusi izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). (dnd)