Dua Anggota DPRD Pangkalpinang Mangkir Diperiksa Kejari

PANGKALPINANG, LASPELA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (28/9/2017) yaitu ZY, RD dan GN terkait kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif yang melibatkan 13 anggota DPRD Pangkalpinang yang saat ini masih menjadi perbincangan masyarakat.

Namun sayangnya dua dari anggota dewan tersebut yakni RD dan GN malah mangkir dari panggilan penyidik Kejari Kota Pangkalpinang dengan alasan sedang melaksanakan tugas keluar daerah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Hendi Arifin kepada wartawan, Kamis (28/9/2017) mengatakan, berdasarkan surat yang telah dilayangkan pihak Kejari ke sekertariat DPRD Kota Pangkalpinang, rencananya hari ini ada tiga orang anggota DPRD akan diperiksa, namun dua diantaranya tidak memenuhi panggilan dikarenakan sedang melaksanakan tugas keluar daerah.

Menurut Hendi kedua anggota DPRD tersebut yaitu RD, GN minta agar pihak penyidik melakukan agenda ulang karena sedang melaksanakan tugas keluar daerah.

“Dua orang Anggota DPRD yang behalangan hadir hari ini diagendakan besok untuk memenuhi pemanggilan tersebut,” tambahnya. (red/naf)