MERAWANG, LASPELA — Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Merawang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di pondok kebun di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka pada Jumat (8/5/2026).
Dua pencuri yang dibekuk tim gabungan yakni Der alias Id (36) dan RF alias Saw (45), seorang residivis kasus narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Junaidi (60), Senin (7/4/2026) pagi ke Polsek Merawang.
Betapa terkejutnya Junaidi ketika kembali ke Desa Balunijuk melihat sejumlah barang berharga di pondok kebun miliknya raib.
Barang yang hilang di antaranya satu unit AC merek ChangPhang 1 PK, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, mesin robin, mesin pompa air, serta satu set kunci pondok kebun.
Kapolsek Merawang Iptu M Ryan Nofiandy, mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika seorang pelaku, Der alias Id meminta pekerjaan kepada korban.
Selanjutnya pelaku dipekerjakan untuk menjaga pondok kebun milik korban.
“Pelaku sempat dipercaya menjaga pondok kebun milik korban. Namun setelah beberapa hari, pelaku menghilang dan ternyata membawa kabur sejumlah barang milik korban,” beber Ryan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Merawang langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan diduga pelaku Der alias Id di kawasan Jalan Raya Berok, Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, RF alias Saw (45), seorang residivis kasus narkoba.
Tidak lama berselang, tim gabungan kembali berhasil mengamankan diduga pelaku kedua di kawasan Jalan RE Martadinata Opas, Kota Pangkalpinang.
Kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di pondok kebun tersebut sebanyak tiga kali.
Barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Bangka turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah orange tanpa nomor polisi, satu tabung gas 3 kilogram, mesin robin, satu set AC yang telah dihancurkan, mesin pompa air merek Panasonic, serta sejumlah peralatan lainnya.
Saat ini kedua diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Bangka juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (chy)





