Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku 2021, Bagaimana Soal Keamanan Data?

JAKARTA, LASPELA – Terobosan di era teknologi sedang digarap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021. Demikian dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati.

Dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.com, Senin (25/1/2021) itu, kepastian penggunaan sertifikat elektronik tersebut telah tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Menteri ATR/Kepala BPN.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektroniks sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” jelas Yulia.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik yang nantinya akan berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri,” kata Yulia.

Lantas, seberapa amankah pendaftaran serta sertifikat elektronik ini bila diberlakukan?

Perihal keamanan, Yulia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, keamanan pendaftaran tanah elektronik ini terjamin dengan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

“Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik,” pungkasnya.(**)

Leave a Reply