Satpol PP Warning Patuhi Edaran Bupati Terkait Ramadhan

Oleh Junianto Ade Sahputra

TANJUNGPANDAN, LASPELA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung kembali mempertegas edaran yang disampaikan oleh Pjs Bupati Belitung Sahirman terkait ketertiban umum.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati No 20 tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan dan rekreasi pada bhlan Ramadhan ini dihimbau untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Plt Kasat Pol PP Belitung Alkar menjelaskan berdasarkan surat edaran Bupati No 20 tahun 2015 dan Perda No 5 tahun 2014 bahwa tempat usaha hiburan seperti, tempat hiburan malam (THM), karaoke, spa, panti pijat dan usaha sejenis lainnya untuk ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Selain itu, untuk usaha rumah makan, kedai kopi dan kuliner serta usaha sejenisnya harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

Kata Alkar, hal tersebut untuk menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan, menjaga ketertipan dan keamanan serta memelihara toleransi dan menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.

“Menundak lanjuti surat edaran bupati tersebut semalam anggota kita turunkan kelapangan. Dari hasil laporan anggota tidak ada THM yang buka,” katanya.

Alkar menegaskan, bagi mereka yang melanggar tentunya ada sangsi yang akan diberikan baik secara tertulis ataupun sangsi secara tegas berupa pencabutan perizinan.

“Surat edaran ini sudah kita sampaikan kepada masyarakat pemilik usaha dan kita tetap akan melakukan patroli penertipan secara rutin di bulan puasa ini baik pada siang maupun malam hari,” sebutnya.

Oleh sebab itu dirinya berpesan, untuk saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lainnya terutama bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta saling menjaga kondusifitas dan keamanan di Kabupaten Belitung. (jun)