PANGKALPINANG, LASPELA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait laporan dugaan politik uang yang masuk ke kantor Bawaslu.
Pihak Bawaslu menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.
“Kami tidak pernah mengatakan bahwa seseorang telah menjadi tersangka. Apalagi dengan adanya peran aktif masyarakat yang melaporkan, kami sangat mengapresiasi langkah tersebut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Rabu (27/8/2025).
Bawaslu juga menegaskan kepada masyarakat bahwa tidak perlu takut untuk melaporkan dugaan praktik politik uang.
Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan akan dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semalam kami menerima laporan dari salah satu warga terkait dugaan praktik politik uang. Laporan tersebut saat ini sedang kami kaji untuk memenuhi syarat formil dan materiil. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka laporan akan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran dan akan diproses lebih lanjut melalui Sentra Gakkumdu,” lanjutnya.
Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa dugaan praktik politik uang melibatkan tim sukses dari Pasangan Calon (Paslon) 02.
Masyarakat menemukan pembagian uang tunai yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi pilihan warga menjelang pemungutan suara.
Barang bukti berupa amplop berisi sejumlah uang turut diserahkan kepada pihak Bawaslu sebagai bagian dari laporan.
Bawaslu menekankan bahwa proses klarifikasi dan verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh dan objektif. Jika terbukti, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak semua pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menolak politik uang. Politik uang merusak demokrasi dan mencederai integritas pemilu,” tutupnya. (dnd)
Leave a Reply