PANGKALPINANG, LASPELA–Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendukung upaya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani memperjuangkan kembalinya Pulau Tujuh ke dalam wilayah administratif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Politisi Senayan dua periode mewakili Bangka Belitung ini berharap persoalan status kepemilikan Pulau Tujuh antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Provinsi Kepulauan Riau harus clear dan tuntas.
Polemik kepemilikan Pulau Tujuh mencuat sejak dilakukannya pemekaran Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi sendiri pada tahun 2000.
Berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.
Kemudian pada pemekaran Kepulauan Riau pada Undang-Undamg 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga.
Diketahui, Gubernur Babel membentuk tim khusus (timsus) untuk mengkaji langkah-langkah konstitusional yang akan ditempuh dalam mengembalikan Pulau Tujuh yang kini dikuasai Kepulauan Riau, itu.
Menurut Bambang Patijaya, langkah yang ditempuh Gubernur Babel dengan mengajak pemerintah pusat untuk meninjau status administratif Pulau Tujuh merupakan langkah yang baik sebagai penegasan batas wilayah.
“Saya pikir upaya Pak Gubernur Babel ini adalah sebagai bentuk kepedulian beliau untuk mempertegas status Pulau Tujuh ini. Makanya harus kita dukung. Status administratif pulau ini harus clear dan tuntas, sehingga nantinya tidak ada lagi persoalan-persoalan yang timbul di kemudian hari,” ujar Bambang Patijaya, dalam keterangannya, Rabu, (25/6/2025).
Dalam proses yang akan ditempuh Pemprov Babel untuk mengembalikan Pulau Tujuh, Bambang Patijaya meyakini kalau Gubernur Babel akan melakukan tindakan yang bijak dan tepat, tanpa timbul adanya gejolak.
“Pak Gubernur Babel tentunya punya data. Nanti tinggal disinkronkan dengan milik saudara kita Kepri. Babel dan Kepri bisa duduk bareng menyelesaikan permasalahan ini dengan difasilitasi Kemendagri,” ujarnya.
Terkait polemik kepemilikan Pulau Tujuh ini, Gubernur Babel Hidayat Arsani akan membentuk tim khusus lantaran pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Hidayat Arsani membentuk timsus agar Pulau Tujuh dapat kembali menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Babel. (*/wan)
Leave a Reply