PANGKALPINANG, LASPELA–Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 188.44/114/Bakuda/2025 tentang besaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada tanggal 14 Mei 2025 berisi lampiran besar tambahan penghasilan jabatan pimpinan tinggi/administrator/pengawas/ pelaksana mulai setingkat Sekda tergolong kelas 16, asisten kelas 15, kepala perangkat daerah kelas 15, staf ahli kelas 14, kepala biro kelas 14, golongan IV, golongan III dengan kisaran besaran tambahan penghasilan dari Rp 28.164.981 sampai Rp 1.408.591.
Pemotongan atau pemerintah menggunakan istilah penyesuaian TPP disesuaikan dengan tingkatan jabatan struktural, di antaranya Eselon 2 sebesar 40 persen, Eselon 3 sebesar 35 persen, Eselon 4 dan staf sebanyak 30 persen.
Pj Sekda Provinsi Babel, Fery Afrianto sebelumnya menjelaskan dengan opsi pemotongan TPP bisa memberikan efisiensi anggaran sekitar Rp 85 Miliar.
Leave a Reply