Menerangi Serumpun Sebalai

Dari 81 Desa/Kelurahan, Baru 42 Desa/Kelurahan di Kabupaten Bangka yang Rampung Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka Dalyan Amrie. (ist)

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa pada tahun 2026 ini berusaha merampungkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang merupakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bangka Dalyan Amrie menyebutkan dari 19 kelurahan dan 62 desa di Kabupaten Bangka ada 42 desa/kelurahan yang telah merampungkan kepemilikan lahan pendirian KDMP dan KKMP.

“Ada 42 desa dan kelurahan yang tidak ada masalah status lahannya dan sebagian sudah dibangun gudang, gerai dan sebagainya. Sisanya kita coba untuk menuntaskan,” kata Dalyan kepada para kepala desa.

Sedangkan desa/kelurahan lainnya menurutnya, masih dalam proses penyelesaian, baik terkait status lahan maupun administrasi pendukung.

“Kalau memang aset desa yaitu tanah kas desa yang tidak bermasalah silahkan disampaikan ke Agrenas yang pengawasnya dari Kodim, tapi kalau masih ada resiko-resiko jangan dipaksakan,” pesan Dalyan.

Diakuinya untuk pembangunan KDMP dan KKMP di desa dan kelurahan di Indonesia baru 25.000 desa/kelurahan di mana baru sepertiganya karena masalah lahan.

Untuk desa-desa yang telah memiliki lahan, Dalyan minta para kades dan lurah segera menindaklanjuti pembentukan koperasi, mulai dari penyusunan kepengurusan, penguatan regulasi, hingga perencanaan usaha yang akan dijalankan.

Keberadaan KDMP dan KKMP ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.

Selain itu KDMP dan KKMP ini diharapkan mampu mengelola potensi lokal secara lebih optimal dan berkelanjutan.

Terkait adanya pembangunan KDMP, Kades Labu Tarmizi mengatakan saat ini telah mendirikan bangunan koperasi desa merah putih.

Namun menurutnya masih ada permasalahan untuk kepengurusan yng sudah dibentuk namun dengan adanya aturan baru harus membentuk kepengurusan kembali.

“Untuk pembangunan KDMP di desa kami masih proses dibangun. Tidak ada kendala,” ungkap Tamizi.

Hanya saja adanya untuk kepengurusan dia menyebutkan pemerintah membuka lowongan untuk manajer koperasi. Sedangkan pihaknya di desa sudah membentuk kepengurusan KDMP.

“Masalahnya rekrutmen manajer yang seolah harus baru, padahal kita sudah ada membentuk kepengurusan KDMP dari awal,” kata Tarmizi.

Dia berharap Pemkab Bangka dapat memberikan kejelasan kepada pemerintah pusat agar tetap menggunakan anggota yang sudah ada. (chy)

 

[Heateor-SC]