Terancam Dipecat Sebagai ASN, Inilah Klarifikasi Mantan Direktur RSUD Basel dr Fauzan

dr Fauzan. (ist)

TOBOALI, LASPELA–Mantan direktur RSUD Bangka Selatan dr Fauzan angkat bicara mengenai alasan pihak Pemkab Bangka Selatan akan memberhentikannya sebagai ASN atau Pemberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Adapun alasan pemberhentian dr Fauzan adalah masalah indisipliner tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut.

“Saya, dr Fauzan, menyampaikan klarifikasi dan pembelaan atas pemberitaan mengenai pemberhentian saya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan. Pertama, saya menegaskan bahwa ketidakhadiran saya selama beberapa hari bukan karena kelalaian atau sikap tidak disiplin,” ungkap dr Fauzan, kamis (23/4/2026).

Dijelaskannya, ketidakhadiran tersebut terjadi setelah ia mengalami dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di rumahnya sendiri, di hadapan istri dan anaknya.

Peristiwa itu tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang sangat berat bagi dirinya dan keluarga.

“Kedua, kondisi tersebut secara langsung memengaruhi kemampuan saya untuk bekerja secara normal. Dalam keadaan seperti itu, saya membutuhkan waktu untuk pemulihan, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, sangat tidak tepat jika ketidakhadiran saya dipandang semata-mata sebagai pelanggaran disiplin tanpa melihat sebab yang sebenarnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Tak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut Jadi Alasan dr Fauzan Diberhentikan dari PNS

Lebihlanjut ia mengatakan, saat ini proses hukum atas dugaan pengeroyokan yang ia alami sedang berjalan dan telah masuk tahap penyidikan dan ia selaku warga negara yang baik menghormati proses hukum tersebut dan berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.

“Saya menilai keputusan pemberhentian terhadap saya tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi nyata yang saya alami sebagai korban. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan justru memberikan sanksi kepada korban dari sebuah peristiwa kekerasan.
Saya tetap menghormati institusi dan proses yang berjalan. Namun saya juga akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk memperjuangkan keadilan dan memulihkan hak saya sebagai warga negara,” beber dr Fauzan.

Baca Juga  Tak Masuk Kerja 10 Hari Berturut-turut Jadi Alasan dr Fauzan Diberhentikan dari PNS

Diberitakan sebelumnya, kasus pemecatan dr Fauzan,  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih dalam proses.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan hingga saat ini pemecatan dr Fauzan masih dalam proses lanjutan.

“Terakhir kemarin sidang disiplin,” kata Hefi yang juga sebagai ketua Tim Sidang, Kamis (23/4/2026).

Ia menyebut, Fauzan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS.

“Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) sebagai PNS. Sidang dispilin 1 dilaksanakan pada Tgl 18 September 2025 dan sidang ke 2 dilaksanakan pada tgl 2 April 2026,” ujarnya.

Putusan tersebut kata Hefi berdasarkan UU Nomor 20 Th 2023 tentang ASN dengan jenis pelanggaran karena kasus indispliner sesuai pasal PP 94 Tahun 2021.

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut atau lebih dari 28 hari kerja dalam 1 tahun,” ungkapnya.(wan)

 

 

 

[Heateor-SC]