Opini  

Pondok Pesantren dan Kemestian Peradaban

Oleh: Rusydi Sulaiman, (Guru Besar dalam Kepakaran Bidang Pengkajian Islam IAIN SAS BABEL & Direktur Madania Center)

Avatar photo

Agak- agak terkejut dan terusik ketika ada pihak tertentu memberikan statemen miring bahkan  stigma negatif terhadap  pondok pesantren disebabkan oleh satu hal diasumsi negatif melekat pada lembaga tersebut. Begitu cepat menyebar-menggiring pondok pesantren menjadi tertuduh seakan-akan pondok pesantren bukan lembaga pendidikan yang identik dengan nilai-nilai religius.

Kalaulah sebuah pesantren salah, namun tidaklah wajar bila satu kesalahan tersebut ditimpakan ke semua lembaga pendidikan bernama pondok pesantren. Pastinya generalisasi itu tidak tepat. Satu kesalahan selalu saja menghapus banyak kebaikan sebelumnya. Bukankah lembaga khas Nusantara tersebut didirikan atas dasar ketulusan dan idealisme kuat para pendirinya? Bukankah lembaga tersebut dalam sejarahnya telah lahirkan generasi berkualitas? Adapun ketika terjadi pelanggaran dan hal menyimpang,  maka hal tersebut menjadi tugas bersama pengelola pesantren dalam mendidik para santri. Selain itu, pondok pesantren memang harus  berbenah perkuat kelembagaannya. Faktanya selain kekuatan, lembaga apapun dipastikan memiliki kelemahan.

Pesantren; Tak Sebatas Sekolah.

Bila pembelajaran di sekolah berlangsung setengah hari (Full-Day School) atau beberapa jam saja, tidak demikian dengan pesantren, pendidikan berlangsung 24 jam. Santri menetap bertahun-tahun di lingkungan tersebut dibawah bimbingan guru (ustadz) dan asuhan pimpinan pesantren. Pastinya tidak hanya aspek kognitif yang diperkuat, tapi juga aspek-aspek lain dalam keseluruhan perwujudan pendidikan. Apa yang santri lihat, dengar dan alami dalam kesehariannya di pesantren adalah pendidikan. Nuansa didikannya lebih kuat dan lebih menyentuh.

Selaras dengan pendidikan formal lainnya maka, pendidikan pesantren itu adalah gabungan antara pembentukan karakter keagamaan dan pembekalan keterampilan hidup, bukan cuma hafalan kitab.

Pendidikan merupakan proses memberi pengaruh dari segala pengaruh yang sengaja dipilih agar berkembang fisik, akal dan akhlak peserta didik untuk capai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sama halnya pendidikan di pondok pesantren, tertanamnya nilai, jiwa (ruh), tradisi dan prinsip kepesantrenan,  Hakikat, visi dan misi kelembagaan pesantren juga menyertai sehingga disebut “falsafah dan idealisme”. Selebihnya pengembangan bakat dan keterampilan santri tergantung kelengkapan elemen milik lembaga tersebut.

Niat Mendidik.

Tidak ada yang tidak baik bila disebut lembaga pendidikan–kesemuanya diniatkan untuk kebaikan, yaitu mendidik, sejalan dengan tujuan Pendidikan Nasional.  Atas dasar itu, diupayakan  proses dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang telah diberlakukan sebelumnya di masing-masing lembaga pendidikan. Ketika terjadi hal yang tidak diinginkan sudah pasti itu pelanggaran bagi lembaga pendidikan manapun termasuk  internal pondok pesantren. Sesuai aturan, peserta didik yang menyalahi aturan disiplin,  umumnya ditindak tegas. Pelakunya adalah oknum (personal) siapapun orangnya,  bukanlah institusi karena ia diniatkan untuk kebaikan.  Anak-anak remaja dengan segala latar belakang  tidak hanya dititipkan begitu saja ke pesantren, tapi ada peran tertentu dan kerjasama yang baik antar kedua belah pihak.

Lebih Dekat Dengan Pesantren.

Pesantren bermula dari niat seseorang (kyai-Jawa) yang berilmu agama (Islam) bermukim di suatu tempat, lalu datanglah beberapa santri yang ingin belajar kepadanya, bermukim di tempat yang sama. Lahan yang awalnya milik kyai kemudian diwakafkan untuk umat. Berdirilah masjid dan pondok (asrama) santri di sekitar kediaman kyai yang sangat sederhana. Sejak itu jadilah sebuah pondok pesantren dengan segala rutinitas kegiatannya.

Berikutnya terjadi perubahan berarti tentang kehidupan di sebuah pesantren, misalnya: kyai sudah didampingi beberapa guru (ustadz) dalam mengasuh  santri; ratusan bahkan ribuan  santri menetap di asrama (pondok) terpisah yang tertata rapi; bertambahnya bangunan dengan fungsinya masing-masing. Corak pesantren pun lambat Laun berubah menjadi sangat modern walaupun masih ada yang bertahan dengan ortodoksi kelembagaannya. Lembaga tersebut diklasifikasikan menjadi  dua kelompok besar, yaitu;

Pertama, Pesantren Salafi (klasik). Pembelajaran Kitab Kuning dengan sistem sorogan, bandongan dan wetonan sebagai ciri khas kurikulum. Pola lama masih bertahan dan belum perkenalkan materi pembelajaran umum; kedua, Pesantren Khalaf (modern). Kurikulum umum telah diterapkan di madrasah bahkan dibuka sekolah umum mulai dari tingkat dasar hingga universitas. Disinilah kelembagaan pesantren kemudian diuji, apakah bertahan kuat atau sebaliknya sangat membuka diri. Maka dari itu sebuah pondok pesantren mesti dikelola atas dasar hakikat, visi dan misi, falsafah dan idealisme sebagaimana disebut. Tak ketinggalan manajemen kelembagaan yang kuat. Sejalan dengan Landasan hukum utama pesantren di Indonesia itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ini peraturan pertama yang khusus mengatur pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ditetapkan 15 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Mengakui pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional Mengatur 3 fungsi pesantren: fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Memberikan rekognisi atau pengakuan resmi, afirmasi atau tindakan nyata dalam pengakuan khusus, dan fasilitas negara terhadap pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Menjamin kesetaraan mutu lulusan pesantren dengan lembaga pendidikan formal lainnya dan kemudahan akses lanjutan. Artinya pondok pesantren merupakan lembaga yang juga dipedulikan dalam konteks pendidikan nasional.

Kemestian Peradaban.

Pondok pesantren tidak sebatas lembaga pendidikan, akan tetapi ia merupakan sub- kultur masyarakat, mengajar dan berada di hati masyarakat. Dalam sejarahnya, lembaga tersebut telah memberikan kontribusi besar bagi kelangsungan kehidupan bangsa. Dalam konteks pengembangan kebudayaan dan  peradaban Islam sangatlah diakui oleh pihak manapun.

Lembaga khas Nusantara (an Indigenous institution) tersebut memiliki beberapa fungsi, yaitu: pertama, sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang menyebarluaskan dan mengembangkan ilmu keislaman; kedua, sebagai lembaga pengkaderan yang telah berhasil mencetak kader umat dan kader bangsa; ketiga, sebagai agen reformasi sosial yang menciptakan perubahan dan perbaikan dalam kehidupan masyarakat. Singkatnya adalah: lembaga pendidikan dan pengajaran (al-Haiah al-Ta’liim wa al-Tarbiyah); lembaga pelayanan dan pengarahan dan pembimbingan masyarakat (al-Haiah al-Ta’aawuny wa al-Takaafuli wa al-Ittijaahi); dan lembaga perjuangan (al-Haiah al-Jihaadi li’izzil-Islaami wal-Muslimiin) (Abdul Wafi, 1991:2).

Begitulah sekilas tentang keberadaan pondok pesantren–sebuah lembaga pendidikan Islam yang sangat luhur dengan karakteristiknya sendiri. Artinya tidak mudah memahami lembaga tersebut sekalipun alumni yang pernah lama menetap di dalamnya. Ada hal spesifik yang tak dapat diungkapkan. Bila disebutkan, maka nilai dan maknanya akan berubah dan menjadi lain.

Terkait dengan masalah apapun tentang pondok pesantren, diharapkan semua pihak bersikap bijak dan lebih berhati-hati. Hal kecil terkadang menjadi besar  dan melibatkan banyak pihak, padahal mereka belum tentu paham masalah sesungguhnya. Mari berhusnuzhzhan (positif thinking) terhadap apapun dan siapapun. Mudah-mudahan pondok pesantren menerima kritik dan saran pihak luar, dan kemudian mampu memperkuat kelembagaannya sesuai harapan umat. Do’a kita semua bersamanya. Wassalam. (*)

 

[Heateor-SC]