ASN Boleh Nyalon RT/RW di Pangkalpinang Dipertanyakan, Jumli Jamaluddin Beberkan Alasannya

Avatar photo
Jumli Jamaluddin. (ist)

PANGKALPINANG, LASPELA–Diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK mencalonkan diri dalam pemilihan RT/RW di Kota Pangkalpinang dipertanyakan pemerhati Kebijakan Publik Bangka Belitung, Jumli Jamaluddin.

Pasalnya jika ASN tersebut nantinya terpilih sebagai ketua RT/RW menjadikan ASN yang bersangkutan rangkap jabatan dan memperolah penghasilan ganda dari APBD.

“Setahu saya bahwa berdasarkan aturan kepegawaian, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN peraturan terkait lainnya, pada prinsipnya PNS dan PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus RT/RW atau perangkat desa/kelurahan jika menerima gaji/honorarium yang bersumber dari APBD/APBN.
Larangan rangkap jabatan tersebut, bahwa ASN wajib bekerja penuh waktu dan fokus pada tugas jabatannya,” ungkap Jumli Jamaluddin, Senin (6/4/2026).

Mantan Kepala Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung 2013-2018 ini menjelaskan individu yang menerima dua sumber penghasilan dari negara secara bersamaan yaitu gaji ASN ditambah honor RT/RW dari APBD tersebut dilarang karena berpotensi merugikan keuangan negara dan dianggap konflik kepentingan.

“Jika itu dilakukan maka ada konsekwensi hukumnya.Jika ditemukan ASN/PPPK merangkap jabatan, mereka diminta memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya agar tidak menjadi temuan merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Lebihlanjut Jumli mengatakan ASN atau PPPK yang menjabat sebagai ketua RT/RW diwajibkan untuk mengundurkan diri dari salah satu posisi agar tidak melanggar aturan kepegawaian dan aturan terkait konflik kepentingan.

“Namun saya belum tahu kalau semisalnya ada aturan baru yang memperbolehkan rangkap jabatan dipemerintahan dengan penghasilan ganda berupa gaji dan honor dari jabatannya yang bersumber dari APBN/APBD,” ujarnya.

Seragamkan Aturan

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW harus berjalan seragam di seluruh kelurahan. Hal ini disampaikan dalam forum persamaan persepsi yang digelar pada Senin (6/4/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Seluruh tahapan, persyaratan, dan mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW wajib mengacu secara konsisten pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025. Tidak boleh ada tafsir lain di tingkat kelurahan,” tegas Saparudin.

Ia menilai, keseragaman aturan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan mencegah konflik di masyarakat.

“Kita ingin pelaksanaan pemilihan RT dan RW ini berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan polemik. Karena itu, semua harus satu persepsi dan satu pedoman,” ujarnya.

Saparudin juga menekankan bahwa persyaratan calon pengurus RT dan RW bersifat final dan tidak boleh dimodifikasi.

“Syarat calon sudah jelas, ada 12 poin. Tidak boleh ditambah, tidak boleh dikurangi oleh siapa pun,” katanya.

Terkait batas usia, ia kembali menegaskan tidak ada ruang untuk penafsiran tambahan. “Hanya ada batas minimal 21 tahun. Tidak ada batas maksimal. Kelurahan tidak boleh membuat aturan sendiri di luar itu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Saparudin juga menyoroti keterlibatan aparatur dalam pemilihan RT/RW.

“ASN, PPPK, maupun PJLP boleh mencalonkan diri. Tapi dengan syarat, tidak di kelurahan tempat dia bertugas,” jelasnya.

Ia menegaskan aturan ini penting untuk menghindari konflik kepentingan.

“Kita harus menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai jabatan formal berbenturan dengan jabatan kemasyarakatan,” tambahnya.

Terkait mekanisme pemilihan, Wali Kota memastikan sistem hak suara dibuat sederhana.

“Satu Kartu Keluarga, satu suara. Itu prinsip yang kita pakai agar adil,” tegasnya.

Menurutnya, sistem ini juga memberi ruang fleksibilitas bagi keluarga.

“Kalau kepala keluarga berhalangan, bisa diwakilkan kepada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Prof Saparudin juga menegaskan pembatasan masa jabatan sebagai upaya regenerasi kepemimpinan di tingkat RT dan RW.

“Yang sudah menjabat dua periode penuh, tidak bisa mencalonkan diri lagi. Ini penting untuk memberi kesempatan kepada yang lain,” katanya.(wan)

 

 

[Heateor-SC]