Sebagai mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, saya tidak bisa menyembunyikan keprihatinan mendalam atas cara-cara sebagian pejabat memperlakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Apa yang terjadi hari ini bukanlah peristiwa tunggal, melainkan rangkaian panjang yang menunjukkan adanya gejala serius dalam tata kelola pemerintahan.
Saya sendiri pernah mengalami pemberhentian dari jabatan Sekda dengan cara yang tidak prosedural.
Fenomena itu kemudian berlanjut pada sejumlah pejabat eselon II yang mengalami perlakuan serupa.
Kini, publik kembali dikejutkan dengan kasus yang menimpa dr. Fauzan mantan Direktur RSUD yang telah diturunkan jabatannya menjadi Kepala Tata Usaha di Puskesmas, kemudian menjadi korban dugaan pengeroyokan, dan pada saat yang sama justru dihadapkan pada ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, namun sangat menentukan arah masa depan birokrasi.
Apakah pemerintahan kita masih berjalan di atas hukum, atau justru berada di bawah bayang bayang kekuasaan?
Regulasi yang Terabaikan Dari Sistem Merit hingga AUPB
Dalam kerangka hukum, pengelolaan ASN tidak boleh dilakukan secara sewenang wenang.
Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan prinsip sistem merit dalam Pasal 1 angka 22, yaitu bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Lebih jauh, Pasal 3 UU ASN menegaskan asas penyelenggaraan ASN, antara lain kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan keadilan.
Dalam konteks disiplin ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur bahwa penjatuhan sanksi harus melalui proses pemeriksaan yang objektif, komprehensif, dan mempertimbangkan seluruh kondisi, termasuk faktor yang meringankan.
Di sisi lain, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 10 ayat (1) mewajibkan setiap pejabat untuk berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kecermatan, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan.
Jika asas-asas ini diabaikan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 UU 30/2014 tentang larangan penyalahgunaan wewenang.
Dimensi Pidana dan Kecurigaan Publik
Kasus dr. Fauzan menjadi semakin kompleks karena tidak berdiri di ruang hampa.
Ia adalah korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disebut melibatkan oknum ajudan kepala daerah (ADC bupati).
Penyerangan terhadap rumah pribadi seorang ASN bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyentuh dimensi etika kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, ketika bersamaan muncul proses PTDH terhadap korban, maka publik wajar bertanya
Apakah ada korelasi antara proses pidana tersebut dengan keputusan administratif?
Apakah ini murni penegakan disiplin, atau terdapat potensi “bargaining case”?
Pertanyaan ini bukan tuduhan, tetapi refleksi dari kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam negara hukum.
Dalam perspektif administrasi negara, kondisi seperti ini sangat rentan terhadap conflict of interest yang tidak dikelola dengan baik. Jika tidak ada kehati hatian, maka keputusan administratif dapat dipersepsikan sebagai tidak objektif, bahkan sebagai bagian dari relasi kekuasaan.
Pejabat sebagai “Pengadil”Gejala yang Berbahaya
Yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya kesan bahwa sebagian pejabat yang menjalankan fungsi ini bertindak seolah olah sebagai “pengadil”.
Padahal, dalam sistem negara hukum, fungsi mengadili berada pada lembaga peradilan, bukan birokrasi.
Ketika pejabat tidak profesional, cenderung diskriminatif, dan bersikap represif, maka yang terjadi adalah pergeseran dari rule of law menjadi rule of power.
Ironisnya, publik juga melihat bahwa sebagian pejabat yang mengambil keputusan tersebut masih memiliki persoalan dalam aspek administratif penunjukan mereka.
Ini menciptakan paradoks serius mereka yang belum sepenuhnya tertib secara administratif, justru tampil sebagai penentu nasib orang lain.
Budaya ABS dan Runtuhnya Profesionalitas
Fenomena lain yang tidak kalah berbahaya adalah menguatnya budaya ABS (Asal Bapak Senang). Dalam budaya ini, keputusan tidak lagi didasarkan pada aturan, melainkan pada kepentingan kekuasaan.
Dampaknya sangat serius: ASN kehilangan independensi, profesionalitas runtuh, dan birokrasi berubah menjadi alat kekuasaan.
Dalam jangka panjang, kondisi ini akan melahirkan ASN yang lebih memilih “aman” daripada benar, dan lebih takut pada atasan daripada pada hukum.
Krisis Kepercayaan Publik
Secara sosiologis, kondisi ini akan memicu erosi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ketika korban justru ditekan, sementara pelaku diduga memiliki kedekatan dengan kekuasaan, maka publik akan sampai pada kesimpulan yang berbahaya
hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Jika persepsi ini menguat, maka legitimasi pemerintah akan tergerus.
Seruan Negara Tidak Boleh Absen
Melihat situasi ini, saya menilai perlu adanya langkah tegas dan segera Kementerian Dalam Negeri harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ASN di Bangka Selatan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus mengambil peran aktif dalam pembinaan dan pengawasan.
Aparat pengawas internal dan eksternal harus menelusuri potensi maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena ini bukan lagi sekadar persoalan individu, tetapi sudah menyentuh integritas sistem pemerintahan.
Penutup: Mengembalikan Marwah Birokrasi
Birokrasi bukan milik kekuasaan, tetapi milik negara. ASN bukan objek tekanan, tetapi pelayan publik.
Ketika pejabat mulai bertindak seperti penguasa absolut, ketika hukum dijalankan tanpa keadilan, dan ketika budaya ABS mengalahkan profesionalitas, maka kita sedang menghadapi krisis serius dalam tata kelola pemerintahan.
Kasus dr. Fauzan harus menjadi momentum untuk melakukan koreksi besar.
Jika tidak, maka kita sedang membiarkan ketidakadilan tumbuh menjadi sistem.
Dan ketika ketidakadilan telah menjadi kebiasaan, di situlah negara mulai kehilangan arah dan pada akhirnya, kehilangan kepercayaan rakyat.(*)




