SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka Fery Insani menyoroti beberapa persoalan di desa yang berpotensi bermasalah.
Dia mengingatkan agar para kepala desa (kades) berhati-hati agar tidak melanggar aturan terutama terkait masalah perkebunan sawit dan pertambangan timah.
“Saya berkali-kali berpesan pak kades hati-hati pertama soal tambang timah dan kedua masalah perkebunan sawit. Saya tidak tahu ini apakah masuk dalam APBDes,” ungkap Fery dalam rapat evaluasi dan kegiatan APDESI Bangka di Warkop Ogood Cafe & Resto Desa Air Riau, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, jika ada aset yang dikelola oleh pihak pemerintah desa seperti kebun desa atau kios-kios bisa masuk pendapatan desa.
Namun jika tidak punya aset desa berhati-hati kalau kades diminta rekomendasi seperti untuk tambang timah.
“Sepanjang itu tidak masalah kita aman, tetapi kalau ada gugatan repot juga para kades terafiliasi dalam itu,” ingat Fery.
Dia juga menyebutkan, jika berupa sumbangan dari pihak ketiga tidak boleh ditentukan dan tidak menyepakati nilai.
Dicontohkannya orang menambang timah di wilayah desa kemudian mau menyumbang untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya meskipun disepakati tetapi tidak menyebutkan secara eksplisit berapa nilainya.
“Jangan ditentukan dalam bentuk tertulis misalnya menyumbang Rp 5.000 itu salah. Kalau sumbangan ditentukan nilainya meskipun disepakati tapi tidak menyebutkan secara eksplisit,” jelas Fery kepada para kades.
Untuk desa yang wilayahnya ada perkebunan sawit Fery juga meminta para kades untuk berhati-hati menerbitkan alas hak terutama di kawasan hutan.
Ditegaskan Mantan Sekda Bangka ini tidak ada kewenangan desa/kelurahan untuk menerbitkan alas hak di kawasan hutan.
Dia mengingatkan untuk kawasan hutan yang statutanya yang tertinggi adalah hutan konservasi seperti di Desa Bebura, Maras dan Dalil.
“Status tidak boleh diganggunya tinggi kecuali memang diusulkan untuk dikeluarkan seperti di Buhir,” jelas Fery.
Selain itu di kawasan hutan lindung, kades tidak boleh menerbitkan alas hak.
Namun jika dulunya hutan lindung kemudian berubah menjadi kawasan hutan tetapi ada bukti kepemilikan bisa melalui tata batas ulang.
“Tapi jangan Coba-coba bikin surat baru di kawasan hutan, jadi hal besar buat kita,” tegas Fery.
Ketua Apdesi Kabupaten Bangka, Saiful Ahyar mengatakan, dalam pertemuan ini para kades bisa menyampaikan aspirasi mereka kepada Bupati Bangka.
Namun dia juga mengingatkan agar pertemuan ini fokus menyampaikan terkait permasalahan yang dihadapi di desa.
“Dak usah melenceng jauh. Kalau ranah di luar dari anggaran desa jangan di luar kapasitas kita,” pesan Saiful kepada para kades. (chy)








