SUNGAILIAT, LASPELA — Penyidik Polres Bangka resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Air Anyir, Syamsul Bahri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang dilaporkan masyarakat.
Terkait penetapan Kades Air Anyir sebagai tersangka, Bupati Bangka Fery Insani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bangka.
“Kita dapat informasi dari pak kapolres, kita ikuti saja proses hukumnya. Kita patuh pada proses hukum,” kata Fery Insani saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2026).
Ia akan memangil Sekda Bangka Thony Marza untuk membahas mengenai pergantian kades dalam menjalankan roda pemerintahan desa terkait penahanan Kades Air Anyir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangka.
“Saya sekarang memanggil pak sekda, kayaknya di Plt kan. Kami sudah menyurati pak kapolres untuk menanyakan statusnya nanti berdasar surat itu akan di Plt kan, biasanya dari kecamatan,” jelas Fery.
Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Air Anyir Syamsul Bahri ditahan Satreskrim Polres Bangka, pada Selasa (7/4/2026) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Sebelumnya Syamsul Bahri dilaporkan warga ke Polres Bangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA Bangka Belitung.
Penahanan oknum kades tersebut dibenarkan Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani.
“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk perkaranya tentang pemalsuan surat, ” ungkap Mauldi kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Saat ini pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan kasus pemalsuan surat yang dilaporkan masyarakat dengan memeriksa sejumlah saksi.
Penyidik juga mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Syamsul Bahri. (chy)








