SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka Fery Insani berharap dana bagi hasil (DBH) royalti timah dari pemerintah pusat ke daerah penghasil timah pada tahun 2026 ini bisa meningkat dibandingkan tahun 2025 lalu.
Dana ini sangat diharapkan untuk membantu kondisi keuangan daerah, termasuk di Kabupaten Bangka.
“Kalau naik Alhamdulillahi Robbil’Alamin, menambah pendapatan daerah, membangunkan postur keuangan daerah. Kita berdoa saja,” kata Fery saat dikonfirmasi mengenai DBH Royalti Timah beberapa waktu lalu.
Dia belum mengetahui pasti berapa DBH royalti timah untuk Pemkab Bangka.
Namun Fery menyebutkan harusnya DBH dari royalti timah tahun 2026 ini naik dibandingkan tahun 2025 karena volume ekspor timah dan harga timah dunia naik.
“Harus naik, karena rekonsiliasi kementerian keuangan, kemudian audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) baru disalurkan, harusnya naik karena volumenya (ekspor timah) naik,” jelas Fery.
Diakuinya DBH royalti timah pada tahun 2025 lalu sekitar Rp 70 miliar.
“Kalau dulu sekitar Rp70-an miliar. Kalau normal seharusnya Rp150 miliar,” jawab Fery.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi mengatakan seharusnya DBH royalti timah tahun 2026 dari pemerintah pusat untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk Kabupaten Bangka naik.
Namun yang menjadi permasalahan kondisi keuangan negara menurut Jumadi tidak baik-baik saja.
“Sampai hari ini kalau dari informasi-informasinya ada peningkatan, tapi kondisi keuangan negara kita ada ngak? Itu saja,” ungkap Jumadi yang akrab disapa Adok.
Menurutnya, saat rapat koordinasi di Pemprov Kepulauan Bangka Belitung DBH royalti timah hanya 50 persen yang disalurkan, sedangkan 50 persen malah tidak masuk ke APBN.
Kondisi ini diakui Politisi dari PDI Perjuangan ini menjadi kendala bagi Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah.
“Royalti DBH kita hanya 50 persen disalurkan sedangkan 50 persen tidak masuk dalam APBN induknya ini jadi kendala kita untuk ke depan,” beber Jumadi.
“Kalau untuk secara keseluruhan di Bangka Belitung yang kita dapat informasi (DBH Royalti Timah) sekitar Rp2 triliun belum tersalurkan,” kata Jumadi.
Sebelumnya Pemprov dan DPRD Kepulauan Bangka Belitung memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Royalti Timah untuk Bangka Belitung senilai Rp1,078 triliun, menyusul kenaikan tarif royalti dari 3 persen menjadi 7,5 persen.
Di mana berdasarkan aturan baru, royalti timah naik menjadi 7,5%, yang seharusnya meningkatkan porsi bagi hasil untuk daerah penghasil.
Sayangnya hingga 8 April 2026, dana tersebut dilaporkan belum cair.
Kemenkeu menyatakan pembayaran masih menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta perhitungan lebih/kurang bayar pada APBN 2026.
Namun Kemenkeu menegaskan bahwa perubahan tarif tidak menghilangkan hak daerah atas DBH royalti tersebut. (chy)








