Pemkot Pangkalpinang Terapkan WFH 50 Persen Setiap Jumat untuk ASN, Layanan Publik Tetap Berjalan

Apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (6/4/2026).

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mengacu pada surat edaran dari kementerian dan mulai dijalankan dengan sistem pembagian kerja 50 persen di rumah dan 50 persen tetap bertugas di kantor.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin, menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai secara penuh.

ASN tetap bekerja secara bergiliran agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.

“WFH ini hanya 50 persen. Sisanya tetap masuk kantor, terutama untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Prof Saparudin saat apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah sektor pelayanan vital tetap diwajibkan beroperasi normal, seperti rumah sakit, layanan administrasi kependudukan (Dukcapil), pendidikan, serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Selain itu, pejabat struktural tertentu tidak diperkenankan menjalankan WFH.

“Untuk eselon II dan eselon III tidak ada WFH, mereka tetap masuk kerja seperti biasa,” tegasnya.

Sementara itu, tenaga fungsional dan administrasi akan diatur secara bergiliran dalam pelaksanaan WFH, sehingga efektivitas kerja tetap terjaga.

Menurut Saparudin, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN pasca-Ramadan dan Idulfitri.

Ia menekankan pentingnya semangat baru dalam bekerja, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan semangat baru ini, kita harapkan ASN bisa bekerja lebih baik, lebih dinamis, dan memberikan layanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan bahwa meskipun ada kebijakan WFH, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terganggu. (dnd)

 

[Heateor-SC]