MERAWANG, LASPELA — Kepala Desa Air Anyir, Syamsul Bahri ditahan Satreskrim Polres Bangka, pada Selasa (7/4/2026) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan.
Sebelumnya Syamsul Bahri dilaporkan warga ke Polres Bangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/POLRES BANGKA/POLDA Bangka Belitung.
Selanjutnya pihak Penyidik Satreskrim Polres Bangka melakukan pemanggilan terhadap Syamsul Bahri pada Selasa (7/4/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Penyidik Satreskrim Polres Bangka resmi melakukan penahanan terhadap Kades Air Anyir tersebut.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani membenarkan ditangkapnya Kades Air Anyir Syamsul Bahri.
“Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka mUntuk perkaranya tentang pemalsuan surat, ” ungkap Mauldi kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Pihak penyidik masih terus melakukan penyelidikan kasus pemalsuan surat yang dilaporkan masyarakat dengan memeriksa sejumlah saksi.
Penyiduk juga mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Syamsul Bahri. (chy)








