Aturan Pemilihan RT/RW di Pangkalpinang Diseragamkan, ASN dan PPPK Bisa Mencalonkan Diri

Avatar photo
Forum persamaan persepsi pemilihan RT dan RW yang digelar pada Senin (6/4/2026) di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW harus berjalan seragam di seluruh kelurahan.

Hal ini disampaikan dalam forum persamaan persepsi yang digelar pada Senin (6/4/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Seluruh tahapan, persyaratan, dan mekanisme pemilihan pengurus RT dan RW wajib mengacu secara konsisten pada Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025. Tidak boleh ada tafsir lain di tingkat kelurahan,” tegas Saparudin.

Ia menilai, keseragaman aturan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan mencegah konflik di masyarakat.

“Kita ingin pelaksanaan pemilihan RT dan RW ini berjalan tertib, adil, dan tidak menimbulkan polemik. Karena itu, semua harus satu persepsi dan satu pedoman,” ujarnya.

Saparudin juga menekankan bahwa persyaratan calon pengurus RT dan RW bersifat final dan tidak boleh dimodifikasi.

Baca Juga  Polisi Ikut Nyalon RT/RW di Semabung Baru, Begini Penjelasan Pihak Pemkot Pangkalpinang

“Syarat calon sudah jelas, ada 12 poin. Tidak boleh ditambah, tidak boleh dikurangi oleh siapa pun,” katanya.

Terkait batas usia, ia kembali menegaskan tidak ada ruang untuk penafsiran tambahan.

“Hanya ada batas minimal 21 tahun. Tidak ada batas maksimal. Kelurahan tidak boleh membuat aturan sendiri di luar itu,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Saparudin juga menyoroti keterlibatan aparatur dalam pemilihan RT/RW.

“ASN, PPPK, maupun PJLP boleh mencalonkan diri. Tapi dengan syarat, tidak di kelurahan tempat dia bertugas,” jelasnya.

Ia menegaskan aturan ini penting untuk menghindari konflik kepentingan.

“Kita harus menjaga netralitas dan profesionalitas. Jangan sampai jabatan formal berbenturan dengan jabatan kemasyarakatan,” tambahnya.

Terkait mekanisme pemilihan, Wali Kota memastikan sistem hak suara dibuat sederhana.

“Satu Kartu Keluarga, satu suara. Itu prinsip yang kita pakai agar adil,” tegasnya.

Menurutnya, sistem ini juga memberi ruang fleksibilitas bagi keluarga.

“Kalau kepala keluarga berhalangan, bisa diwakilkan kepada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga  Hadapi Pelaku ‘Kucing-kucingan’ Buang Sampah Liar, Pemkot Pangkalpinang Ubah Pola Pengawasan

Prof Saparudin juga menegaskan pembatasan masa jabatan sebagai upaya regenerasi kepemimpinan di tingkat RT dan RW.

“Yang sudah menjabat dua periode penuh, tidak bisa mencalonkan diri lagi. Ini penting untuk memberi kesempatan kepada yang lain,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi konflik akibat mutasi pegawai.

“Kalau nanti ada yang pindah tugas ke wilayah tempat dia menjabat sebagai RT atau RW, maka harus siap diberhentikan. Itu harus disepakati sejak awal,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Saparudin berharap seluruh kelurahan mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibuat.

“Kita ingin pemilihan ini berjalan seragam, tertib, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semua harus patuh pada aturan yang sama,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang juga meminta agar hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci dapat dituangkan dalam tata tertib panitia di masing-masing kelurahan, tanpa keluar dari koridor peraturan yang berlaku. (dnd)

 

[Heateor-SC]