Tim Gabungan Ringkus Kawanan Bandit Curat di Ponpes hingga BUMDes, Dua Pelaku Residivis

Tiga pelaku pencurian saat dibekuk tim gabungan di Kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (1/4/2026). (Dok/Polres Bangka)

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim gabungan terdiri dari Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono, Reskrim Polsek Mendo Barat, dan Unit II Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus kawanan bandit pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu (1/4/2026).

Tiga pelaku pencurian berinisial CA alias Caca (32), Sab alias Sab (39), dan SP alias Pur ditangkap tim gabungan di Kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Pangkalpinang.

Ketiga bandit tersebut menyasar pondok pesantren hingga BUMDes.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini menyebutkan dua diantara pelaku pencurian tersebut merupakan residis kasus curat.

“Tim gabungan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di mana dua diantaranya residivis kasus curat. Ketiga tersangka di Kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Pangkalpinang,” kata Era kepada wartawan, Minggu (5/4/2926).

Aksi pencurian yang dilakukan kawanan bandit ini dilakukan pada bulan Maret hingga April 2026.

Ketika pelaku melakukan pencurian di Pondok Modern Darul Abror.

Mereka menggasak 92 batang kanal baja ringan dengan kerugian mencapai Rp11.040.000.

Selain itu, ketiganya membobol SMKN 1 Mendo Barat, rumah makan di Petaling Banjar, hingga BUMDes Desa Air Anyir.

“Ketiga tersangka ini beraksi pada siang hari maupun malam, dengan mengincar barang-barang yang bernilai jual tinggi seperti baja ringan dan tangki air,” ungkap Era.

Kawanan bandit ini menggunakan mobil pick up untuk mengangkut hasil curian dalam jumlah besar saat malam hari menghindari kecurigaan warga sekitar.

Saat ditangkap tim gabungan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna biru, dua parang, serta dua kunci T yang diduga digunakan untuk membongkar sasaran pencurian.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di tahanan Mapolres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut, ” kata Era.

Pihak Polres Bangka juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi target aksi para pelaku.

“Kami minta masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” pesan Era.

Tiga bandit pelaku pencurian ini dijerat pasal 477 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (chy)

[Heateor-SC]