Disnaker Babel: Perusahaah Wajib Bayar THR Penuh H-7 Lebaran

Kadisnaker Babel, Elius Gani

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau atau mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.

‎Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Babel  Elius Gani berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jumat (13/3/2026).

‎Menurut Elius, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

‎Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan secara proporsional.

‎”Ini misalnya kalau dia bekerja 5 bulan, berarti ngitungnya 5 per 12 bulan, dikali upah dia biasa sebulan,” jelasnya.

‎Ia juga menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh.

‎”Kalau di poin 7 ini, tidak boleh dicicil, jadi secara penuh. Kalau gaji misalnya berapa juta, sesuai itu, tidak boleh dicicil, misalnya macam di kredit, tidak boleh ya,” tegasnya.

‎Disnaker Babel juga membuka posko pengaduan THR di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menampung keluhan pekerja maupun konsultasi bagi perusahaan.

‎”Artinya kalau pekerjanya terlalu jauh, kalau ada sesuatu ingin melapor ke Disnaker Provinsi, boleh disingkat ke tempat mana yang terdekat,” tutupnya. (chu)

 

[Heateor-SC]