PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengimbau atau mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.
Hal ini disampaikan Kepala Disnaker Babel Elius Gani berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Jumat (13/3/2026).
Menurut Elius, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, diberikan secara proporsional.
”Ini misalnya kalau dia bekerja 5 bulan, berarti ngitungnya 5 per 12 bulan, dikali upah dia biasa sebulan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh.
”Kalau di poin 7 ini, tidak boleh dicicil, jadi secara penuh. Kalau gaji misalnya berapa juta, sesuai itu, tidak boleh dicicil, misalnya macam di kredit, tidak boleh ya,” tegasnya.
Disnaker Babel juga membuka posko pengaduan THR di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menampung keluhan pekerja maupun konsultasi bagi perusahaan.
”Artinya kalau pekerjanya terlalu jauh, kalau ada sesuatu ingin melapor ke Disnaker Provinsi, boleh disingkat ke tempat mana yang terdekat,” tutupnya. (chu)








