Harga TBS Disepakati, DPRD Babel Minta Jangan Cuma Angka tapi Harus Diawasi!

Rapat penetapan indeks K dan harga TBS bersama DPRD Babel, Polda, Kejati serta jajaran pengurus Apkasindo, yang berlangsung di ruang rapat DPKP Babel, Rabu (6/5/2026). (Ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel menggelar rapat penetapan Indeks “K” dan Harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode I bulan Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut hadir Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel Kurniawan, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, perwakilan Polda Babel, serta jajaran pengurus Apkasindo, yang berlangsung di ruang rapat DPKP Babel, Rabu (6/5/2026).

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Babel menyepakati pembentukan formulasi pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan harga bagi petani mandiri di seluruh wilayah Negeri Serumpun Sebalai.

Namun demikian, DPRD mendesak mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya berhenti pada tahap penetapan angka, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan melalui tim pengawasan dan posko pengaduan.

​”Kita minta setelah harga ini ditetapkan, perlu segera dibentuk tim pengawasan dan juga posko pengaduan. Ini penting supaya kita tahu keluh kesah petani di lapangan seperti apa,” tegas Didit.

​Didit menjelaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum (APH) seperti Kejati dan Polda sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga.

“Tentu hal ini dikhawatirkan jika harga di tingkat petani dimainkan oleh oknum tertentu, maka daya beli masyarakat akan merosot mengingat sektor pertanian menyumbang hampir 48 persen PDRB Babel, melampaui sektor pertambangan,” ujarnya.

Dengan tegas, Didit juga menyatakan bahwa pemerintah harus berdiri di tengah secara objektif.

“Kita minta pemerintah harus netral berdiri di tengah secara objektif, karena perusahaan tidak boleh dirugikan, namun di sisi lain, petani juga tidak boleh menjadi korban atau “dizalimi” oleh sistem yang tidak transparan,” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel Kurniawan menyatakan masukan dari DPRD dan APH akan segera ditindaklanjuti.

“Kita mendukung masukan dari DPRD maupun APH, dan saat ini Pemerintah Provinsi melalui DPKP Babel menyatakan tengah menyusun formulasi pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya.

Kurniawan menambahkan, setelah ditetapkan pihaknya akan menyusun formulasi untuk pengawasan TBS ini.

​”Harapannya setelah ini kita tetapkan, kita akan menyusun formulasi untuk pengawasan TBS ini agar kegiatan di lapangan lebih terpadu dengan melibatkan pihak Polda dan Kejati,” tutupnya. (chu)