PANGKALPINANG, LASPELA — Sebanyak tujuh guru di sebuah yayasan satuan pendidikan swasta di Kota Pangkalpinang mengaku diberhentikan secara sepihak setelah mempertanyakan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak yayasan.
Salah satu guru yang terdampak mengungkapkan, pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa adanya ruang diskusi.
Awalnya, para guru menerima surat pemanggilan dengan agenda evaluasi kinerja.
Namun, saat menghadiri pertemuan pada 27 Maret 2026, mereka justru langsung diberhentikan.
“Kami tidak diberi kesempatan untuk berdiskusi. Keputusan pemecatan disampaikan sebagai keputusan final dari yayasan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
“Penilaian tersebut sepenuhnya dilakukan oleh pihak yayasan tanpa melibatkan kami dalam proses diskusi. Padahal, guru-guru yang dipanggil justru mereka yang sebelumnya menyampaikan pertanyaan terkait THR. Kondisi ini membuat kami merasa tidak ada lagi kepercayaan kepada pihak sekolah,” ungkapnya
Para guru juga menyebut, sebelum pemecatan tidak pernah ada pemberian surat peringatan (SP), baik SP1 maupun SP2.
Permasalahan ini bermula sejak dua tahun terakhir, ketika para guru tidak menerima THR secara layak.
Pada tahun pertama, THR hanya dibayarkan sebesar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Tahun berikutnya, THR bahkan tidak diberikan sama sekali dan hanya diganti dengan minuman kaleng dengan alasan keterbatasan dana.
Pada tahun ini, kondisi serupa kembali terjadi. Hal tersebut mendorong sekitar 19 guru membentuk kelompok untuk memperjuangkan hak mereka.
Dari jumlah tersebut, sembilan guru kemudian mendatangi dinas terkait untuk berkonsultasi mengenai aturan THR.
Berdasarkan hasil konsultasi, mereka mendapat penjelasan bahwa yayasan pendidikan swasta tetap memiliki kewajiban membayar THR sebesar satu bulan gaji, yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Para guru kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yayasan.
Namun, yayasan menyatakan tidak mampu membayar THR karena dana digunakan untuk operasional dan persiapan gaji bulan berikutnya.
Pihak yayasan sempat memberikan THR sebesar Rp500 ribu kepada guru.
Para guru menyebut, saat pemberian THR sebesar Rp500 ribu tersebut, mereka sebenarnya sudah tidak lagi mempermasalahkan dan tetap menerima uang tersebut, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan satu bulan gaji.
Tak lama setelah itu, guru-guru yang terlibat dalam upaya mempertanyakan THR dipanggil dan diberhentikan.
Bahkan, mereka langsung dikeluarkan dari grup komunikasi sekolah tanpa kesempatan berpamitan.
Para guru menduga pemecatan tersebut berkaitan langsung dengan langkah mereka mencari kejelasan terkait hak THR.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Darziandi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.
Ia membenarkan bahwa sebelumnya ada guru yang datang untuk berkonsultasi terkait aturan THR.
Namun, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan PHK setelah kejadian tersebut.
“Kalau memang ada PHK atau permasalahan setelah konsultasi itu, silakan lapor ke kami. Nanti kami panggil kedua belah pihak untuk perundingan bipartit,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah antara pekerja dan pihak yayasan.
Sementara itu, untuk persoalan THR akan dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kami menilai persoalan seperti ini seharusnya masih dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada pemecatan. Untuk itu, kami akan memediasi kedua belah pihak jika laporan resmi telah masuk,” katanya.(dnd)







