SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran yang memuat aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi karyawan atau buruh.
Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Insyira Subagia mengatakan pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
“Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus itu diberikan sebesar satu bulan upah atau gaji,” kata Insyira, Senin (9/3/2026).
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Artinya, pekerja tetap mendapatkan THR meskipun belum genap bekerja satu tahun di perusahaan tersebut.
“Karyawan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan tetap menerima THR yang dihitung secara proporsional dari upah atau gaji pokok mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Aturan pembayaran THR sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
Selain itu, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Di Kabupaten Bangka sendiri tercatat terdapat sekitar 80 perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menyalurkan THR kepada karyawannya.
Insyira juga mengimbau para pekerja agar memanfaatkan THR dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Karyawan yang menerima THR harus bisa memanfaatkannya secara efisien dan efektif sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan saat hari raya,” pintanya. (mah)








