BAZNAS Bangka Ingatkan Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Sebelum Lebaran Idulfitri

Avatar photo
Ilustrasi zakat (Ist)

SUNGAILIAT, LASPELA – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka, KH Nasir Hasan mengingatkan masyarakat agar menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan tidak melewati batas yang telah ditentukan.

Ia menegaskan, pembayaran zakat fitrah tidak diperbolehkan setelah Hari Raya Idulfitri.

“Untuk zakat fitrah ini tidak boleh dibayarkan setelah Lebaran. Maksimal sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan Salat Idulfitri. Itu kewajiban,” tegasnya, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, ketepatan waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik.

KH Nasir juga mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di seluruh masjid.

“UPZ nantinya akan menyampaikan data kepada BAZNAS terkait jumlah zakat yang diterima, sehingga pendistribusiannya bisa terdata dengan baik dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain melalui UPZ masjid, BAZNAS Bangka juga membuka counter pembayaran zakat guna memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajibannya.

Sebelumnya, besaran zakat fitrah di Kabupaten Bangka pada tahun 2026 ini ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras atau jika dikonversikan menjadi Rp42.000.

Ketentuan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah. (mah)

[Heateor-SC]