Bentuk Tim, Disnaker Pangkalpinang Telusuri Dugaan Pelanggaran Upah Minimum di Salah Satu Perusahaan

Avatar photo
Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Kamis (5/2/2026).

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang menindaklanjuti informasi dari salah satu media terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah minimum di sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pangkalpinang.

Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan pihaknya telah membentuk tim dan menurunkannya langsung ke lapangan pada pagi hari untuk melakukan penelusuran serta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

“Setelah kami menerima informasi, kami langsung membentuk tim dan pagi tadi tim sudah turun untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi,” ujar Amrah, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, hasil penelusuran dan klarifikasi tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan laporan oleh tim.

Hasilnya nanti akan disampaikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Amrah, apabila hasil penelusuran mengarah pada penegakan hukum, maka hal tersebut menjadi kewenangan Pengawasan Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau memang itu terkait penegakan hukum, itu ranahnya Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi. Kami akan merekomendasikan ke sana,” katanya.

Amrah mengungkapkan, dari hasil awal penelusuran, patut diduga memang terjadi pelanggaran pembayaran upah minimum.

Namun, ia menegaskan belum dapat memastikan apakah pelanggaran tersebut terjadi secara keseluruhan, pada bagian tertentu saja, atau sejak kapan pelanggaran itu berlangsung.

“Kami belum tahu berapa orang yang dibayar di bawah upah minimum dan berapa besar kekurangannya. Kami masih menunggu laporan lengkap dari tim,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam penghitungan komponen upah.

Menurutnya, tidak semua tunjangan dapat dihitung sebagai bagian dari upah minimum.

“Kadang-kadang gaji total terlihat sudah di atas upah minimum, tapi ternyata gaji pokoknya kecil dan sisanya tunjangan tidak tetap.

Tunjangan tidak tetap tidak masuk komponen upah,” ungkap Amrah.

Karena itu, pihaknya masih mendalami struktur pengupahan, termasuk sifat tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan, apakah bersifat tetap atau tidak tetap.

Selain melakukan penelusuran dan klarifikasi, Disnaker Kota Pangkalpinang juga melakukan pembinaan kepada perusahaan yang bersangkutan agar segera mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Amrah menyebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung telah berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pihaknya juga telah menyampaikan surat edaran dari kepala daerah kepada perusahaan agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut.

“Surat edaran dari wali kota sudah kami sampaikan langsung kepada pihak perusahaan agar segera mematuhi dan melaksanakannya,” katanya.

Terkait sikap perusahaan, Amrah menilai perusahaan cukup kooperatif dan menerima tim Disnaker dengan baik serta memberikan data yang dibutuhkan.

Namun demikian, pihaknya tetap akan memverifikasi kebenaran data tersebut dengan mencocokkan keterangan perusahaan dan kondisi riil yang diterima pekerja.

“Makanya kami telusuri dulu, klarifikasi ke pengusaha dan karyawan. Jangan sampai terjadi kekeliruan,” ujarnya.

Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, Disnaker Kota Pangkalpinang akan segera merekomendasikan kasus tersebut ke Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kami sifatnya pembinaan. Kalau masih terjadi pelanggaran, tentu ada upaya lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Amrah. (dnd)

 

[Heateor-SC]