Royalti Timah 10 Persen Belum Cair, TPP ASN Pemprov Babel Bulan Mei Bakal Dipotong Lagi

Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

PANGKALPINANG, LASPELA–Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung mulai bulan April 2025 berkurang. Penyesuaian Tambahan Penghasilan ini berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 188.44/114/Bakuda/2025 tentang besaran tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Surat Keputusan gubernur yang ditandatangani Gubernur Babel, Hidayat Arsani pada tanggal 14 Mei 2025 berisi lampiran rincian besar tambahan penghasilan. Kisaran pengurangan sekitar Rp 1,2 juta sampai Rp 12 juta dengan perhitungan eselon 2  sebesar 40 persen, eselon 3  sebesar 35 persen, eselon 4 dan staf  sebanyak 30 persen.

Baca Juga  Kantor Penghubung Provinsi Bangka Belitung Siapkan Fasilitas 14 Mobil Dinas 

Penyesuaian atau pengurangan TPP ASN tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/98/Bakuda/2025 pada bagian menetapkan poin keemmpat disebutkan besaran Tambangan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam dictum kesatu akan ditinjau kembali apabila target pendapatan daerah tercapai  atau kondisi kemampuan keuangan  daerah membaik dan kekurangan akan diperhitungkanb kembali pada bulan selanjutnya.

Leave a Reply