Tim Gabungan Cek Aktivitas Penambangan Timah Ilegal di Laut Permis, Tak Punya SPK Diminta Berhenti

Tim gabungan saat lakukan imbauan kepada penambang ilegal di laut Permis, Simpang Rimba, Bangka Selatan, Selasa (4/6/2024)

SIMPANGRIMBA, LASPELA – Satpolairud Polres Bangka Selatan melakukan pengecekan aktivitas tambang timah ilegal jenis TI tower dan Ti selam di perairan laut Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Selasa (4/6/2024) lalu.

Satpolairud yang didukung oleh Polsek Simpang Rimba, Was PIP PT. Timah Tbk dan BKO Sat Brimob Polda Babel menemukan kegiatan penambangan ilegal di Perairan tersebut.

Namun, tidak ada penegakkan hukum dalam kegiatan gabungan tersebut.

Para penambang ilegal hanya diberikan imbauan untuk berhenti melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Permis yang masuk dalam IUP PT Timah Tbk.

“Para penambang yang tidak memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) dihimbau untuk menghentikan kegiatannya dan meminggirkan ponton ke tepi pantai,” kata Kasatpolairud Polres Basel, Iptu Mulia Renaldi seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Kamis (6/6/2024).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga 17.20 WIB berjalan lancar dan kondusif.

“Para penambang mengerti dan memahami serta mereka akan meminggirkan pontonnya dan kegiatan himbauan tersebut terlaksana dengan aman dan lancar,” ucapnya. (Pra)