Simpan Timah 1,6 Ton, Warga Desa Airgegas dan Tepus Ditangkap Polisi

TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan berhasil meringkus dua orang kolektor bijih timah ilegal di wilayah Kecamatan Airgegas, Kepulauan Bangka Belitung. Kedua pelaku, yakni FR (36) warga Desa Airgegas dan SU (27) warga Desa Tepus, ditangkap beserta barang bukti ribuan kilogram bijih timah siap olah.

​Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di waktu dan lokasi berbeda. Pelaku SU diringkus di kediamannya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, sementara FR ditangkap pada Jumat (26/12/2025) pukul 00.00 WIB.

​”Total pasir timah yang berhasil kami sita dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau sekitar 1,6 ton,” kata Ipda Peres, Sabtu (3/1/2026).

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidsus segera melakukan pengecekan ke lapangan.

​Di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah seberat 1.055 kilogram yang disimpan di gudang belakang. Selain itu, polisi menyita peralatan pengolahan seperti timbangan berbagai ukuran, bak lobi, mesin air, hingga drum.

​Dua hari kemudian, petugas bergerak ke kediaman FR. Di sana, polisi menemukan 19 kampil pasir timah seberat 608 kilogram beserta alat pendukung lainnya seperti timbangan kapasitas 100 kg, sekop, dan pengeruk besi. Berdasarkan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa bijih timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

​Ipda Peres menegaskan bahwa praktik kolektor ilegal merupakan rantai utama yang menyuburkan aktivitas penambangan tanpa izin di Bangka Selatan. Oleh karena itu, penindakan tegas diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan.

​”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan ahli pertambangan Minerba guna memperkuat pembuktian,” imbuhnya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

​”Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Ipda Peres. (Pra)

[Heateor-SC]