Ngaku Karena Pengaruh Miras, Seorang Pemuda Toboali Tiga Kali Setubuhi Anak Bawah Umur

Tersangka RA (22)

TOBOALI, LASPELA – RA (22) dibekuk unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap Bunga (16) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, IPTU Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan kasus ini terkuak karena orang tua korban curiga terhadap perilaku anaknya yang selalu murung dalam beberapa bulan.

Dengan pendekatan orang tua korban ternyata korban mengaku telah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku.

“Modus pelaku ini pelaku ini membujuk korban dengan berjanji akan menikahinya, tetapi korban ini sempat menolaknya tetapi karena ada rayuan dari pelaku sehingga persetubuhan itu terjadi,” kata Raja, Kamis (6/6/2024).

Ia mengatakan, pengakuan dari korban aksi bejat itu terjadi dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

“Kejadian pertama Kamis (13/7/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib di rumah nenek teman pelaku. Kejadian kedua pada Senin (18/9/2023) lalu sekitar pukul 24.00 Wib di Pondok Sawah yang di Desa Rias. Lokasi terakhir di rumah kontrakan korban pada Senin (23/10/2023) lalu sekira pukul 22.00 Wib,” ungkapnya.

Raja mengatakan, pelaku sebelum menjalani aksi tak senonoh itu menenggak minuman keras jenis arak.

“Persetubuhan dilakukan pelaku karena terpengaruh minuman keras jenis arak,” ujarnya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sambungnya. (Pra)