Anggota DPRD Babel  Pasrah, Dilaporkan Pengusaha Tambang ke MKD dan Ombudsman Gegara Fee Rp 6.000 Per Kilogram Pasir Timah  

Herman Susanto alias Aming bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman, Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Daerah Pemilihan Kabupaten Bangka Selatan, Fery menyebut tidak apa-apa jika dirinya dilaporkan pengusaha tambang Toboali, Herman Susanto Alias Aming ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan hak imunitas dan kekuasaan. Selain Ombudsman, Herman dan kuasa hukumnya juga telah mengajukan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Babel. Bahkan pihak DPRD Babel sudah mengkonfirmasi kesiapan membahas laporan tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025.

Baca Juga  Tim Gabungan Grebek Tambang Ilegal di Teluk Inggris, Dua Ponton dan Karung-Karung Timah Disita!

Fery saat dikonfirmasi persoalan Herman Susanto melaporkan dirinya ke Ombudsman dan MKD DPRD Babel tidak banyak bicara.

“Waalaikumsalam, enggak apa-apa,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Kasatpolairud Benarkah Penangkapan Tambang Ilegal Teluk Inggris 

Herman Susanto alias Aming bersama kuasa hukumnya, Eka Hadiyuanita, secara resmi melaporkan oknum legislator tersebut ke Ombudsman atas dugaan penyalahgunaan hak imunitas dan kekuasaan. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 22 Mei 2025, di kantor Ombudsman Perwakilan Babel.

Leave a Reply