Satreskrim Polres Basel Hentikan Operasional 5 PIP Rajuk di Kawasan Hutan Lindung Toboali

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan timah ilegal yang merambah kawasan Hutan Lindung Kolong Air Pam, Jalan Gunung Namak, Kecamatan Toboali.

Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan paksa operasional tambang dan mengamankan lima orang pemilik ponton.

​Penindakan yang dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) sore ini menyasar aktivitas tambang jenis Ponton Isap Produksi (PIP) rajuk. Selain para pemilik, polisi juga menyita unit ponton yang digunakan untuk mengeruk pasir timah dari dasar kolong di kawasan terlarang tersebut.

​Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung.

​”Sekitar pukul 13.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak dan tiba di lokasi pukul 15.00 WIB. Di sana, kami mendapati lima unit ponton masih beroperasi aktif menyedot pasir timah dengan mesin menyala,” ujar Ipda Peres, Kamis (18/12/2025).

​Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang pemilik tambang dengan identitas sebagai berikut: ​RU (46) dan KA (36): Warga asal Ogan Komering Ilir yang berdomisili di Desa Gadung. ​PA (35) dan RP (20): Warga Kelurahan Toboali.
​KA (43): Warga Desa Kaposang.
​Satu orang pemilik lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Selain pemilik, polisi juga membawa lima orang pekerja tambang, yakni RA (24), IG (24), SA (30), RA (19), dan FAP (24) untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami alur pendanaan serta distribusi hasil tambang ilegal tersebut.

​Aktivitas tambang ini dinilai sebagai pelanggaran hukum terbuka karena beroperasi di kawasan lindung tanpa izin resmi. Para tersangka kini terancam dijerat pasal berlapis, yakni:
​Pasal 89 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
​Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

​”Ancaman pidana yang menjerat para tersangka adalah penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Ipda Peres. (Pra)

[Heateor-SC]