Jarak Aktivitas PIP di Laut Toboali Mendekati Bibir Pantai, Kabag Ops: Akan Kita Ukur


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) menindaklanjuti informasi masyarakat terkait jarak aktivitas ponton isap produksi (PIP) yang sudah dekat dengan bibir pantai laut Toboali.

Pengecekan jarak batas yang dilakukan Polres Bangka Selatan turut dibenarkan oleh Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus, Selasa, 23 Februari 2021.

“Iya benar, cuma mengecek jarak batas dari pantai saja,” kata Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus seizin Kapolres Basel, Selasa, 23 Februari 2021 malam.

Ia menyebutkan, Rabu besok, PT Timah Tbk selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mengukur jarak dari bibir pantai hingga batas laut aktivitas PIP yang sebelumnya sudah disepakati dengan didampingi pihak Kepolisian.

“Besok akan di ukur dari darat ke laut sesuai kesepakatan dengan PT Timah, tunggu dari PT Timah datang bawa alat ukur dan data,” ujarnya.

Ia mengungkapkan jika terdapat pihak perusahaan mitra PT Timah yang melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenakan sanksi dari perusahaan plat merah tersebut.

“Akan ada Pinalti administrasi ke CV melanggar kesepakatan,” pungkasnya.

Ia menuturkan, pinalti administrasi yang diberikan kepada perusahaan nakal tersebut berupa surat peringatan hingga dicabutnya surat perintah kerja (SPK) oleh PT Timah.

“Dengan Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2 hingga cabut SPK nya,” terangnya.

Ia menjelaskan pemberian Surat Peringatan terhadap mitra PT Timah itu sudah sesuai mekanisme yang ada dan kesepakatan juga. Dalam sisi ini, jika ada yang melanggar, PT Timah yang memberi surat peringatan tertulis.

“Sanksi berupa Surat peringatan sudah sesuai jalur prosedur atau kesepakatan yang ada, tapi kalau pelanggaran tanpa memiliki SPK, baru Polri yang menindaknya,” tandasnya. (Pra)