Sebelum Dijeblos ke Rutan Polres Basel, Dua Tersangka Korupsi DAK Fisik Dindik 2019 Jalani Rapid Tes

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Sebelum dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan, dua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi DAK fisik tahun anggaran 2019 dilakukan tes kesehatan dan pengambilan rapid tes terlebih dahulu guna memastikan tersangka tidak terjangkit atau berpotensi penularan Covid-19.

“Iya kedua tersangka dilakukan tes kesehatan dan rapid tes dulu sebelum dibawa ke rumah tahanan Lapas guna memastikan tidak terpapar Covid-19,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dodi Purba, Kamis (26/11).

Sementara untuk kedua tersangka kata Dody dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. ” Maka penyidik akan melakukan penahanan dan rencana akan dititipkan di Rutan Polres Bangka Selatan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan senilai Rp 17 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Dody Purba mengatakan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan khusus atas nama Apriyansah alias Jansen dan Ardiyansyah alias Riyan.

“Penetapan kedua tersangka setelah cukup bukti kegiatan pembangunan fisik sekolah dan diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan penyalahgunaan wewenang sebagai fasilitator pembangunan fisik DAK 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Dody, Kamis (26/11). (Pra)