Secarpiandy Lapor Deddy Yulianto ke Polda dan BK

Secarpiandy menunjukan bukti laporan di Polda Babel saat menggelar konfrensi pers
  • Merasa Difitnah dan Melakukan Pencemaran Nama Baik

PANGKALPINANG, LASPELA – Laporan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Deddy Yulianto terhadap Pengacara Secarpiandy atas dugaan penggelapan beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Pengacara Secarpiandy yang berkantor di Jakarta ini pun melapor balik Deddy Yulianto ke Polda Bangka Belitung (Babel), Jumat (20/1/2017), dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Saat menggelar konfrensi pers, Minggu (22/1/2017), Secarpiandy mengatakan, Deddy Yulianto telah melakukan pencemaran nama baiknya dan fitnah dengan pemberitaan di media masa yang menuduh Secarpiandy menggelapkan uang senilai Rp 50 juta.

Padahal, Menurut Secar, uang tersebut bukan digelapkan tetapi sengaja ditahannya sebagai Hak retensi-nya. Dimana setiap Advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut.

Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum atau honorarium, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya tersebut.

“Saya tidak terima atas tudingan Deddy yang mengatakan saya telah menggelapkan uangnya. Padahal dia tidak membayarkan biaya jasa sebagai Penasehat Hukumnya, atas dua kuasa yang diberikan Deddy kepadanya. Perjanjian kami biaya jasa dua kasus yang saya tangani masing-masing sebesar 25 juta rupiah,” ujar Secar.

Dia merasa gerah atas tudingan tersebut, sehingga memperkarakan juga masalah tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya pernyataan Deddy di media beberapa waktu lalu yang menuduhnya melakukan dugaan penggelapan merupakan pencemaran nama baiknya sebagai pengacara.

“Karena itu saya nilai sebagai tindakan yang merusak nama baik saya. Sementara dia sama sekali tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar biaya jasa saya. Saya sudah melayangkan surat kepadanya untuk membayar, bahkan sudah mensomasinya sebanyak dua kali,”bebernya.

Selain melaporkan Deddy ke Polda, Secarpiandy juga mengadukan Deddy ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Belitung. Pengaduan itu dilayangkan Secarpiandy di hari dan tanggal yang sama dengan pelaporannya ke Polda Bangka Belitung.

“Kami menyampaikan pengaduan ini ke BK agar diproses. Tak cuma ke BK, kami juga sudah melayangkan pengaduan ke DPP Gerindra. Karena kami nilai tidak ada etikat baik dari Deddy Yulianto,”tegasnya.

Secarpiandy juga mengatakan dirinya akan melapor balik siapapun yang mencemarkan nama baiknya, seperti Kliennya bernama Sulianto yang telah melaporkan atas dugaan penggelapan uang.

“Saya akan perkarakan siapapun yang diduga ingin mencemarkan nama baik saya dengan melapor saya melakukan penggelapan. Semua itu tidak benar. Maka saya akan lapor balik mereka,”tukasnya.

Sementara Deddy Yulianto dan Sulianto melalui Kuasa Hukumnya, Chandra Marpaung menegaskan Pihaknya siap menghadapi perlawanan dari Secarpiandy. “Apapun upaya dari Secar, seperti melapor balik, kami siap hadapi. Itu adalah pembelaan dia. Itu hak dia. Kami sudah siapkan semua bukti-bukti atas dugaan penggelapan itu,”ujarnya.

Penulis: Yudhi Aprianto