Peraturan Jam Kerja Pegawai di Bulan Puasa

PANGKALPINANG, LASPELA – Selama Bulan Ramadhan 1442 H, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan, agar dapat menjalankan puasa dengan baik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pemerintah pusat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, yang kemudian berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB tersebut, diterbitkanlah Surat Edaran Nomor : 800/0405/BKPSDMD/2021 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov Babel.

Adapun yang disampaikan adalah sebagai berikut,
Instansi yang melaksanakan jam kerja lima hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis diberlakukan jam kerja pukul 08.00-15.00 WIB dan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan jam kerja enam hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis dan Sabtu diberlakukan jam kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi yang menjalankan tugasnya dengan sistem shift, kebijakan jam kerja ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing instansi.

Instansi pemerintah daerah dengan lima maupun enam hari kerja, melaksanakan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.

Selain jam kerja, terdapat beberapa penyesuaian lainnya yaitu, selama Bulan Suci Ramadan, kegiatan upacara mingguan, apel pagi/sore, olahraga Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), dan olahraga jalan pagi sejauh 4 km ditiadakan. Namun, hal ini dapat disesuaikan kembali pada masing-masing instansi jika terdapat penyesuaian terbaru.(wa)