Badan Kesbangpol Basel Pastikan Tahapan Pilkada Serentak Ditunda Hingga Desember


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA –  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Bangka Selatan (Basel) Doni menegaskan bahwa isu yang beredar di media sosial (medsos) terkait Pilkada serentak di kabupaten Bangka Selatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini merupakan isu tidak benar atau hoaks.

“Pilkada di Basel bulan Desember molor jika covid-19 masih mewabah, selama pandemi covid-19 masih mewabah,” kata Doni, Senin (18/5) di ruang kerjanya.

Ia menyebutkan keputusan itu berdasarkan Perpu nomor 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

“Dalam Pasal 120 ayat (1) wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan,” sebutnya.

Ia menambahkan Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 122 A berbunyi, Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

” Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,” terangnya.

Di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, lanjut dia Pasal 201 A (1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda  karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

“(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020 dan (3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut dia dengan berkaitan beredarnya postingan di medsos dinyatakan tidak benar atau hoax. “Masyarakat untuk bijak menggunakan medsos dengan tidak mudah percayakan isu yang berkembang di medsos,” ujarnya.

“Karena belum ada keputusan resmi dari KPU RI terkait kepastian pelaksanaan Pilkada serentak di kabupaten Bangka Selatan,” tukasnya. (Pra)