Oleh : Dinda Agus Tiantie.
JAKARTA, LASPELA – Standart Pers menjadi sangat penting disandang bagi sebuah Perusahaan Media, bukan hanya penting untuk pendataan namun juga penting untuk perlindungan Pers.
Hal ini dijelaskan Ahmad Djauhar Anggota Dewan Pers Indonesia, saat menyambut Rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Humas Protokol Pemerintah kota Pangkalpinang dan Wartawan yang bertugas diilayah kota Pangkalpinang, Jumat (6/9/2019).
“Pendataan sebuah Perusahan Media di Dewan Pers itu sangat penting, karena sekarang ada 4700 media diseluruh Indonesia, bahkan ada yang mengaku-ngaku sebagai media,” jelasnya.
“Setelah mentaati itu, Perusahaan Media dan Pers nya sendiri mendapat perlindungan dari Negara,” lanjutnya.
Pengakuan Perusahaan Media pun menurutnya harus meliputi beberapa ketentuan yakni Pertama sebuah Perusahaan Media tentunya harus memiliki niatan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas, menghibur, mengedukasi, dan kontrol sosial.
Kedua Perusahaan Media harus memberi Gaji Karyawannya sesuai dengan UMP.
“Perusahaan harus memberikan gaji 13 kali dalam setahun, dan sesuai UMP,” terangnya.
Kemudian Perusahaan Media haruslah memiliki Kantor, karena ini merupakan bentuk kemudahan bagi masyarakat, sehingga jelas jika masyarakat ingin mengadu jika terjadi permasalahan.(dnd)