PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang berhasil mengendus tersangka A pengedar sabu di kota Pangkalpinang.
Tersangka A ditangkap di kediamannya di desa Mangkol, kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu seberat 950 gram.
“Pada saat kami sergap di rumahnya kami temukan barang bukti, berupa Narkotika jenis sabu dalam bentuk 18 bungkus, jika di timbang itu 950 gram, kami juga menyita 1 unit hp Nokia,” ujar Kepala BNNK Pangkalpinang Ichlas Gunawan dalam Konfrensi Press, Senin (4/3/2019).
Dijelaskan Ichlas, Tersangka (A) merupakan resedivis dengan status Bebas Bersayarat di Lapas Narkoba Pangkalpinang.
“Barang haram itu di temui di atas kloset di tempatkan di sebuah kotak dengan kamuflase kabel-kabel,” jelasnya.
Terungkapnya peredaran sabu ini setelah petugas BNNK menerima laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli sabu di wilayah Pangkalpinang.
Berawal dari laporan ini pula, petugas BNNK mulai melakukan penyelidikan, dan didapati tersangka A mulai kembali melakukan aktifitas jual beli barang haram tersebut. Petugas sudah melakukan pengintaian dari beberapa daerah di Pangkalpinang, mulai dari Kacang Pedang, Kampak, Kampung Dul hingga tertangkap di Desa Mangkol tempat kediaman tersangka.
Guna pengembangan lebih dalam, tersangka saat ini sudah dititipkan ke BNN Provinsi.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2, dan pasal 144 Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” jelas Ichlas. (dnd)