SUNGAILIAT, LASPELA — Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus Risdianto alias Aris, pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
Kasus ini bermula pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB ketika sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi BN 3334 QY milik Listia alias Mak Wek hilang saat terparkir di halaman rumah orang tuanya di Desa Bukit Layang.
Motor tersebut diketahui masih dalam keadaan terpasang kunci kontak.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polisi.
Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polres Bangka segera bergerak turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan saksi.
Proses pengejaran terus dilakukan, tim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat dan langsung melalukan pemantauan, namun belum menemukan hasil.
Selanjutnya, tim Opsnal Polres Bangka berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sungailiat setelah kembali mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Srimenanti.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan Risdianto alias Aris di kediaman orang tuanya di Kampung Jawa, Jalan Kartini No. 21A, Kelurahan Srimenanti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.
Ia mengungkapkan aksinya dilakukan dengan cara mondar-mandir di area rumah korban sambil memantau situasi.
Setelah memastikan kondisi aman dan melihat kunci masih menempel pada motor, pelaku langsung membawa kabur kendaraan itu.
Saat diinterogasi, Risdianto juga mengaku telah menjual motor hasil curiannya ke sebuah tempat rongsokan di Kecamatan Sungailiat. Sebelum dijual, ia membongkar box motor untuk menghilangkan ciri khas kendaraan agar tidak mudah dikenali.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit Yamaha Jupiter MX tahun 2012 beserta nomor rangka dan mesin yang sesuai, serta satu set box motor warna hitam biru.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (11/12/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (mah)





