KPU Bangka Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pilkada Ulang 2025, Ini Syaratnya

Anggota KPU Bangka Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan SDM, Corry Ihsan, Selasa (24/6/2025)

SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka membuka pendaftaran bagi lembaga pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Ulang 2025.

Anggota KPU Bangka Divisi Sosialisasi, Partisipasi dan SDM, Corry Ihsan mengatakan, sejauh ini sudah ada lembaga yang menyatakan minat untuk mendaftar sebagai pemantau.

Namun demikian, lembaga tersebut belum melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

“Sudah ada yang datang satu atau dua lembaga yang rencananya akan mendaftar. Tapi apakah akan dilanjutkan untuk pemberkasan? sejauh ini belum dilengkapi,” kata Corry, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga  Dianggap Mampu Selesaikan Persoalan di Daerah, Partai Golkar Resmi Usung Rato Rusdianto – Ramadian di Pilkada Bangka Ulang

Ia menegaskan bahwa KPU bertugas memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau yang memenuhi persyaratan.

“Selama syarat terpenuhi dan kami akreditasi, maka mereka berhak menjadi tim pemantau,” jelasnya.

Secara umum, kara Corry, syarat menjadi lembaga pemantau antara lain kelembagaan sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jika berbentuk organisasi, maka wajib melampirkan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) secara lengkap, serta syarat-syarat lainnya.

Baca Juga  Tiga Pasangan  Balon Siap Tempur di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka

Ia menilai bahwa animo terhadap pendaftaran lembaga pemantau Pilkada cenderung rendah.

Berkaca pada Pilkada sebelumnya, hanya satu lembaga yang resmi mendaftar sebagai pemantau.

“Ini sah dan diatur oleh regulasi. Organisasi yang memang concern di bidang pemantau seharusnya tidak ragu untuk mendaftar. Semakin banyak yang memantau, kerja-kerja kita semakin terkontrol,” pungkasnya. (mah)

 

Leave a Reply