Bawaslu Pangkalpinang Lakukan Uji Petik PDPB, Pastikan Keakuratan Data Pemilih Pasca Pilkada Ulang

Avatar photo
Editor: Iwan Satriawan
Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wahyu Saputra (ist)

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang mengintensifkan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan melakukan uji petik di seluruh kelurahan selama masa non-tahapan pemilu.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih pasca pelaksanaan Pilkada Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2025.

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Wahyu Saputra, mengatakan uji petik ini menjadi bagian penting dari pengawasan Bawaslu terhadap akurasi daftar pemilih yang disusun oleh KPU.

“Kami ingin memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tidak terlewatkan dalam daftar pemilih, dan sebaliknya, mereka yang tidak lagi memenuhi syarat tidak tercantum lagi. Daftar pemilih yang akurat adalah fondasi utama pemilu yang demokratis,” ujar Wahyu, Senin (3/11/2025).

Dalam pelaksanaannya, petugas Bawaslu melakukan pengecekan langsung di lapangan dengan mencocokkan data administrasi kependudukan, daftar pemilih, serta kondisi faktual warga di masing-masing kelurahan. Proses ini dilakukan secara sampling dengan melibatkan perangkat kelurahan dan RT setempat.

Selain memastikan keakuratan data, kegiatan uji petik juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Bawaslu mengajak warga agar aktif melaporkan jika menemukan data pemilih yang tidak sesuai, seperti alamat yang tidak valid, status kependudukan yang berubah, atau adanya data ganda.

Hasil dari kegiatan uji petik ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu dalam memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Pangkalpinang guna perbaikan data pemilih berkelanjutan.

“Temuan dan hasil verifikasi lapangan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada KPU agar dapat menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan daftar pemilih. Tujuannya agar daftar pemilih pada pemilu berikutnya lebih akurat, mutakhir, dan inklusif,” jelas Wahyu.

Bawaslu Pangkalpinang menegaskan, pengawasan pada masa non-tahapan merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut untuk terus menjaga hak pilih masyarakat serta memperkuat kualitas demokrasi lokal. (dnd)

 

Leave a Reply