SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 241.582 dalam Pilkada Bangka Ulang 2025.
Anggota Komisioner KPU Bangka, Zulkipli mengatakan, jumlah ini mengalami penambahan dibandingkan dengan jumlah DPT pada Pilkada sebelumnya.
“Jumlah DPT ditetapkan sebanyak 241.582 dengan jumlah TPS sebanyak 459. Ada penambahan DPT sekitar 4000an yang didominasi oleh masyarakat yang berusia 17 tahun (pemilih pemula) jumlahnya hampir 3000an,” kata Zulkipli, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, jumlah DPT ini sudah final dan tidak akan mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan.
Kendati demikian, kata dia, masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, nantinya akan masuk dalam DPK dengan membawa e-KTP sesuai alamatnya.
“Jadi masyarakat jangan khawatir, nanti bisa menjadi DPK dengan membawa e-KTP,” jelasnya.
Meski tidak dapat berubah, kata dia, masyarakat bisa melakukan pindah memilih lantaran beberapa hal, seperti pindah tugas.
“DPT sudah tetap tidak akan berubah, jenjangnya nanti setelah DPT ada namanya DPTB. Jadi masih bisa pindah memilih saja,” tukasnya. (mah)
Leave a Reply